Lewat Bidang Datun, Kejaksaan Cegah Korupsi dan Kerugian Negara
- 18 Mei 2026 16:15 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengoptimalkan pendampingan hukum bagi instansi pemerintah Kabupaten Banyumas. Langkah ini dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.
Jaksa Fungsional Kejari Purwokerto, Enggar Dian Ruhuri, menjelaskan bahwa Bidang Datun memiliki lima fungsi utama. Kelima fungsi tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Pendampingan hukum, ini kami mendampingi kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam hal untuk menjamin kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan prosedur, dalam rangka untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya saat di wawancarai RRI, Senin (18/05/2026).
Enggar mencontohkan, pendampingan hukum secara prosedural pernah dilakukan dalam proyek pembangunan Menara Teratai Purwokerto pada tahun 2021/2022 lalu. Dalam proses tersebut, JPN mendampingi tahapan pengadaan barang dan jasa guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa sangat krusial. Adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap aturan dapat memperbesar risiko terjadinya kerugian keuangan negara, baik yang terjadi akibat kelalaian maupun faktor lainnya.
“Jangan sampai ada aturan-aturan yang dilanggar atau disimpangi. Kalau ada aturan yang dilanggar, maka potensi terjadinya kerugian keuangan negara, baik disengaja atau tidak, itu semakin besar. Kita menjaga itu supaya tetap di relnya, sehingga potensi kerugian keuangan negara bisa diminimalisir atau kita tutup sama sekali,” katanya.
Selain memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, Kejari Purwokerto juga menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat umum. Layanan ini mencakup edukasi dan pengarahan terkait permasalahan hukum perdata, seperti sengketa pertanahan, hukum waris, pernikahan, hingga legalitas anak angkat.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara langsung di kantor Kejaksaan, melalui Mal Pelayanan Publik, maupun secara daring lewat aplikasi Halo JPN yang disediakan secara gratis. (Manda)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....