Rehabilitasi bagi Penyalah guna Narkoba: Memahami Proses dan Tahapannya
- 18 Mei 2026 08:26 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di tengah masyarakat. Rehabilitasi hadir sebagai langkah pemulihan bagi penyalahguna agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik. Melalui pendampingan yang tepat, rehabilitas membantu membangun harapan dan masa depan yang lebih sehat.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam dialog Suara Anti Narkoba Korupsi dan Judi (Sanksi) Pro 1 RRI Purwokerto bersama Dr. H. Nasrudin, S.Ag, M.M.Pd – Kepala BNN Kabupaten Purbalingga membahas tema ”Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkoba”.
Kepala BNN Kabupaten Purbalingga tersebut menjelaskan bahwa rehabilitasi di BNN bersifat gratis dan suakrela. BNN menekankan bahwa proses ini tidak akan mengakibatkan penahanan atau pemidanaan bagi mereka yang melapor. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif di masyarakat agar keluarga tidak takut untuk mencari bantuan pemulihan bagi anggota keluarga mereka yang terdampak.
”Ingat, bahwa pecandu narkotika dipandang sebagai korban, bukan kriminal, karena dia sebagai korban, otomatis dia membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata dia harus dihadapkan pada pidana penjara,” jelas Nasrudin.
Prose pemulihan narkoba bukanlah penyembuhan yang instan, melainkan sebuah program recovery yang berkelanjutan. Dr. Nasrudin menjelaskan bahwa potensi relapse (kambuh) tetap ada, sehingga dibutuhkan kolaborasi kuat antara ketangguhan pribadi dari pengguna dan dukungan keluarga.
Dalam hal ini, sinergitas antara keluarga dan berbagai pihak yang terkait sangat diperlukan dan menjadi kunci utama keberhasilan rehabilitasi. Sebab, rehabilitasi adalah solusi startegis yang disediakan negara untuk masa depan generasi muda. (Helmalia)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....