ETLE Banyumas Dinilai Efektif Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

  • 15 Mei 2026 16:55 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas terus mengoptimalkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Banyumas. Hal tersebut disampaikan Wakasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Dwi Nugroho SH, MM.

Ia menjelaskan ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang memanfaatkan kamera pemantau untuk mendeteksi pelanggaran di jalan raya. Bahkan, saat ini terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan, yakni ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE handheld yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan.

“ETLE sendiri adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau penegakan hukum menggunakan cara-cara elektronik. Ini merupakan inisiasi dari Polri dalam rangka menegakkan hukum lalu lintas menggunakan sarana kamera,” ujarnya.

Menurut Dwi, sejumlah pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE kebanyakkan adalah pengendara sepeda motor. Di mana tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, kendaraan tanpa spion, hingga menerobos lampu merah.

“Yang paling sering tertangkap kamera biasanya pengendara motor tidak memakai helm, melawan arus, dan menerobos lampu merah,” katanya.

Untuk mendukung penerapan ETLE, kamera pemantau kini telah dipasang di berbagai titik strategis di Banyumas, terutama di kawasan perkotaan dan persimpangan jalan utama.

“Di wilayah kota hampir di setiap persimpangan sudah ada kamera yang bisa kita akses untuk ETLE,” katanya.

Terkait mekanisme penindakan, AKP Dwi menerangkan pelanggaran yang terekam kamera akan diverifikasi melalui sistem berdasarkan nomor pelat kendaraan. Setelah identitas pemilik kendaraan ditemukan, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan kemudian diberi waktu selama dua minggu untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggaran diakui, pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran denda tilang. Namun apabila tidak melakukan konfirmasi, sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan.

“Nanti saat akan perpanjangan atau membayar pajak kendaraan, STNK harus dibuka blokirnya terlebih dahulu,” ucapnya.

AKP Dwi menilai penerapan ETLE terbukti mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Banyumas. Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan pada 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Di tahun 2024 jumlah kecelakaan ada 1.841 kasus, kemudian di tahun 2025 turun sebanyak 249 kasus menjadi 1.592. Jadi cukup berpengaruh terhadap data kecelakaan yang kita punya,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan tertib berlalu lintas. Menurutnya, ETLE bukan bertujuan mencari kesalahan pengendara, melainkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“ETLE itu bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan. Mari kita wujudkan Banyumas yang tertib dan aman,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....