Pekerja Migran Diimbau Gunakan Jalur Resmi untuk Jamin Perlindungan
- 06 Mei 2026 09:58 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menilai kuatnya komitmen pemerintah dalam hal perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya dengan menghadirkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengatur perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.
Jaksa Ahli Muda, Kejari Kota Tegal, Bagus, menyampaikan bahwa negara menekankan pentingnya prosedur legal bagi setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri. Dengan mengikuti jalur resmi, hak-hak pekerja migran dapat terlindungi, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum, kekerasan, maupun gaji yang tidak dibayarkan.
“Jadi di sini pemerintah menekankan bahwa setiap orang yang ingin bekerja di luar negeri harus secara prosedural atau legal. Untungnya apa? Agar semua hak-haknya itu bisa terlindungi, dari awal dia berangkat sampai setelah pemberangkatan jika terjadi suatu apa pun terhadap dia, entah masalah hukum, kekerasan, gaji yang tidak dibayar, itu bisa di pulihkan hak-haknya lewat BP2MI,” ucap Bagus saat diwawancarai RRI Purwokerto.
Dalam praktiknya, pelanggaran hukum terhadap pekerja migran masih kerap terjadi, terutama pada pekerja yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal. Mereka umumnya tergiur janji upah pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan hingga berujung pada eksploitasi.
Selain itu, pekerja migran ilegal juga berisiko mengalami deportasi karena tidak memiliki dokumen resmi. Kondisi ini menyulitkan mereka untuk menuntut hak apabila terjadi kekerasan fisik maupun kerugian lainnya selama bekerja di luar negeri.
Kejaksaan, menurut Bagus, berperan aktif dalam menangani kasus yang melibatkan eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran. Penanganan tersebut terutama difokuskan pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang kerap menjerat pekerja dalam kondisi kerja tidak manusiawi.
“Memang dipekerjakan tapi tidak sesuai dengan apa yang menjadi norma-norma kemanusiaan seperti menjadi pekerja seks komersial kan sama saja dijual itu, terus bekerja di pabrik atau perusahaan tapi tidak dibatasi dengan waktu kerja di mana akhirnya menjadi perbudakan di situ,” ucap Bagus.
Namun, proses penegakan hukum menghadapi kendala, khususnya dalam mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut. Aparat penegak hukum umumnya hanya dapat menindak perantara atau agen lapangan, sementara dalang utama sering berada di luar negeri.
Di sisi regulasi, pembaruan undang-undang dinilai masih diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan modus kejahatan. Perubahan pola kejahatan yang semakin beragam menuntut aturan yang lebih adaptif agar penegakan hukum dapat berjalan optimal.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas agen pemberangkatan sebelum bekerja ke luar negeri. Calon pekerja migran juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi tanpa memastikan kredibilitas dan izin resmi dari instansi terkait. Dengan langkah tersebut, diharapkan kasus eksploitasi, perdagangan orang, dan kekerasan terhadap pekerja migran dapat diminimalisir. (Azra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....