Pemkab Banyumas Berikan Jaminan BPJS bagi Pekerja RTLH, Pertama di Jawa Tengah

  • 06 Mei 2026 09:49 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas menghadirkan inovasi dalam program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan memberikan jaminan perlindungan kerja bagi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan, kebijakan ini menjadi yang pertama di Jawa Tengah, sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, termasuk yang terlibat secara gotong royong.

“Semua yang terlibat dalam pembangunan RTLH dan terdaftar, kini sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Ini informasi pertama di Jawa Tengah,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan ini mencakup seluruh pekerja, baik yang menerima upah maupun yang berpartisipasi secara sukarela. Mereka akan didaftarkan dan mendapatkan jaminan selama proses pengerjaan berlangsung.

Program ini didukung melalui kerja sama dengan BPR BKK, yang menanggung biaya perlindungan tenaga kerja. Untuk setiap unit rumah, alokasi perlindungan tenaga kerja berkisar Rp43 ribu yang mencakup seluruh pekerja yang terlibat.

“Pekerja yang terlibat, baik dibayar maupun gotong royong, semuanya didaftarkan dan dilindungi. Ini bentuk perlindungan nyata,” jelasnya.

Penyerahan bantuan RTLH tahun 2026 sekaligus menjadi momentum penyaluran jaminan perlindungan tenaga kerja hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BKK.

Bupati berharap skema ini dapat terus berlanjut dan diperluas, tidak hanya untuk program RTLH yang bersumber dari APBD, tetapi juga dari sumber pendanaan lain.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Banyumas ingin memastikan bahwa setiap pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan dasar dalam bekerja, sekaligus memperkuat semangat gotong royong yang aman dan berkelanjutan di masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....