Ruang Terbuka Hijau Alun-Alun Purwokerto Dibuka Kembali untuk Publik
- 05 Mei 2026 12:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi membuka kembali area rumput di Alun-Alun Purwokerto bagi masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, sekaligus menjawab aspirasi warga yang ingin kembali menikmati ruang terbuka hijau (RTH) di pusat kota tersebut.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Kuat Sudarso, menjelaskan pembukaan kembali area rumput dilakukan sejak 18 April 2026. Menurutnya, selama ini masyarakat telah lama menantikan akses untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau tersebut sebagai tempat rekreasi dan bersantai.
“Ini sesuai arahan Bupati dan aspirasi masyarakat yang ingin menikmati kembali ruang terbuka hijau di alun-alun, tentunya dengan tetap memperhatikan tata tertib yang berlaku,” ujar Kuat.
Ia memastikan, kondisi rumput alun-alun saat ini dalam keadaan baik setelah melalui perawatan intensif. DLH secara rutin melakukan penyiraman dua kali sehari di musim kemarau serta pemotongan rumput sesuai kebutuhan, sehingga area tersebut tetap hijau dan layak digunakan sebagai RTH.
Meski telah dibuka, masyarakat diimbau untuk mematuhi sejumlah aturan demi menjaga kelestarian area tersebut. Salah satunya, pengunjung tidak diperkenankan menggunakan alas seperti tikar berbahan plastik di atas rumput karena dapat merusak kualitas tanaman akibat panas yang terperangkap.
“Ini bukan larangan, tapi lebih ke tata tertib sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ruang terbuka hijau,” katanya.
Selain itu, DLH juga akan mengatur waktu operasional penggunaan area rumput, yang direncanakan dibatasi hingga sekitar pukul 23.00 atau 24.00 WIB. Pengawasan akan dilakukan oleh petugas DLH yang berjaga di lokasi, serta didukung oleh Satpol PP.
Terkait sanksi, Kuat menyebut tidak ada hukuman khusus bagi pelanggar, mengingat RTH merupakan ruang publik. Namun, pendekatan edukatif akan terus dikedepankan agar masyarakat memiliki kesadaran dalam menjaga fasilitas umum.
“Tidak ada sanksi khusus, karena ini ruang publik. Kami lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat turut menjaga,” katanya kembali.
Pemerintah daerah berharap, keberadaan ruang terbuka hijau di Alun-Alun Purwokerto dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat. Warga juga diminta tidak membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan fasilitas tempat sampah yang telah disediakan di sejumlah titik.
“Kami berharap masyarakat ikut merawat bersama. RTH ini milik kita semua, jadi keberlanjutannya sangat bergantung pada kesadaran bersama,” ujar Kuat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....