Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, Ini Alasanya

  • 04 Mei 2026 14:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banjarnegara - Bupati Banjarnegara Amalia Desiana resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba setelah mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat.Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjarnegara, Tursiman, dalam konferensi pers di ruang rapat Sekda, Senin (4/5/2026) siang.

Tursiman menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan untuk menelusuri proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara menyeluruh.

“Berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, Bupati Banjarnegara memutuskan tidak memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba,” ujarnya.

Secara regulasi, pengangkatan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2), yang menyebutkan bahwa kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024 yang mensyaratkan pengangkatan perangkat desa harus melalui rekomendasi camat serta persetujuan bupati sebagai dasar penetapan.

Dalam kasus Desa Purwasaba, seluruh tahapan administratif sebenarnya telah dilaksanakan. Proses dimulai dari pembentukan panitia oleh kepala desa pada 2 Januari 2026, dilanjutkan dengan penjaringan dan penyaringan calon hingga penetapan hasil yang dituangkan dalam berita acara panitia pada 12 Februari 2026.

Hasil seleksi kemudian diumumkan pada 14 Februari 2026. Namun, setelah pengumuman tersebut, muncul sejumlah sanggahan dari peserta yang mempersoalkan beberapa aspek dalam pelaksanaan seleksi.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, kepala desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat. Rekomendasi tersebut diterbitkan dan diteruskan sebagai usulan persetujuan kepada bupati.

Dalam perkembangannya, dilakukan audiensi pada 23 Februari 2026 dan berlanjut pada 9 Maret 2026. Namun, hasil audiensi belum menghasilkan kesepahaman.

Camat kemudian melaporkan kondisi tersebut sekaligus mengajukan permohonan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat guna memastikan fakta-fakta dalam proses seleksi.

Menindaklanjuti hal tersebut, bupati memerintahkan pelaksanaan Pemeriksaan Khusus yang dimulai pada 17 Maret 2026.

Tursiman menegaskan, pemeriksaan khusus dilakukan secara objektif untuk menggali informasi yang sebenarnya, bukan untuk merugikan pihak tertentu.

“Jika tidak ditemukan permasalahan, hasil panitia akan diperkuat dan menjadi dasar persetujuan bupati. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, maka menjadi dasar untuk tidak memberikan persetujuan sekaligus bahan evaluasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati Banjarnegara melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 tanggal 24 April 2026 secara resmi menolak memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba.

Keputusan ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi panitia penjaringan dalam pelaksanaan proses seleksi ke depan. (jkw)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....