Kasi Intel Kejari Kebumen Bedah Mekanisme Plea Bargain
- 04 Mei 2026 08:28 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Sistem peradilan pidana di Indonesia terus bertransformasi dengan menerapkan mekanisme yang lebih humanis, salah satunya melalui konsep plea bargain atau kesepakatan pengakuan bersalah. Mekanisme ini dinilai menjadi jalan tengah untuk mencapai kepastian hukum tanpa mengedepankan motif balas dendam.
Sulistyohadi, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, menjelaskan bahwa plea bargain bukanlah sekadar alternatif, melainkan mekanisme yang diatur undang-undang untuk menyederhanakan penyelesaian perkara. Menurutnya, proses ini memberikan keuntungan bagi terdakwa yang bersikap kooperatif dan jujur selama proses hukum berlangsung.
“Ini menjadi bahan kita untuk mengajukan tersangka agar dilakukan plea bargain. Syaratnya, tersangka harus memberikan keterangan yang sebenarnya dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Sulistyohadi menekankan bahwa penerapan mekanisme ini tetap memprioritaskan hak korban. Keringanan hukuman bagi terdakwa tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus disertai dengan pemulihan keadaan melalui restitusi atau ganti rugi kepada pihak korban.
Hal ini dilakukan agar keadilan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak secara seimbang. Dari sisi pengawasan, bidang Intelijen Kejaksaan berperan aktif memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel.
Sulistyohadi menjamin bahwa potensi penyimpangan wewenang sangat minim karena seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
“Kita hanya melakukan itu sesuai dengan mekanisme yang sudah dibuat oleh undang-undang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses ini,” katanya.
Meskipun demikian, ia mengakui adanya tantangan, terutama dari sisi korban yang mungkin merasa keberatan jika hukuman dianggap terlalu ringan. Namun, dengan adanya pemulihan kerugian sejak awal, diharapkan rasa keberatan tersebut dapat diminimalisir demi mencapai perdamaian dan pemulihan keadaan seperti semula.
Terakhir, Sulistyohadi menyampaikan harapannya agar masyarakat Indonesia dapat menerima konsep ini sebagai bagian dari perkembangan hukum modern. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penghukuman saat ini bukan lagi semata-mata untuk penjeraan yang berlebihan.
“Harapannya, aturan yang dibuat oleh putra bangsa ini bisa diterima masyarakat. Penghukuman tidak melulu untuk mencari suatu balas dendam, tetapi memberikan keseimbangan; korban mendapatkan kompensasi, dan tersangka mendapatkan keringanan atas kejujurannya,” katanya menutup wawancara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....