Jangan Sampai Telat, Ini Syarat Perpanjang SIM
- 30 Apr 2026 08:00 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan setelah memenuhi syarat administrasi, kesehatan dan ujian keterampilan yang diterbitkan oleh Polri.
SIM terdiri dari beberapa jenis, diantaranya:
SIM A : Untuk mobil pribadi/ penumpang
SIM C : Untuk sepeda motor
SIM B1/B2 : Untuk kendaraan berat/khusus
SIM D : Untuk penyandang disabilitas
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Perpanjangan Masa Berlaku SIM di tahun 2026 dapat dilakukan dengan dua cara utama, yaitu secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri ataupun secara offline melalui kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan Layanan SIM Keliling.
Berikut langkah-langkah perpanjang Masa Berlaku SIM secara Offline di Satpas Banyumas:
Pastikan SIM masih berlaku saat melakukan proses perpanjangan, karena jika sudah lewat 1 hari harus mengikuti prosedur pembuatan SIM Baru.
Membawa Kartu SIM Asli
Membawa FC SIM dan KTP rangkap 3
Mengunduh Aplikasi Simpel Pol untuk Tes Kesehatan
Mengikuti Tes Psikolog
Lokasi Tes Kesehatan dan Psikolog berada di area Hetero Space Jalan Jend. Gatot Subroto No.67 Purwokerto

Rincian Biaya Tes Kesehatan adalah sebagai berikut:
SIM A : Rp 70.000,-
SIM B : Rp 70.000,-
SIM C : Rp 70.000,-
SIM A + SIM B : Rp 70.000,-
SIM B + SIM C : Rp 70.000,-
Dasar: surat dari direktur PT. Cipta Sari Arsonia
Nomor: 030/IV2023/CSA/TI Tanggal 24 Mei 2023
Rincian Biaya Tes Psikolog Per Tanggal 9 Juli 2025:
SIM A : Rp 120.000,-
SIM C : Rp 120.000,-
SIM A dan C : Rp 170.000,-
Setelah Selesai Tes Kesehatan dan Psikolog, langkah selanjutnya adalah menyerahkan Surat Kesehatan, dan dokumen lainnya ke petugas pendaftarandi Kantor Satpas Jalan Jenderal Gatot Subroto, Purwokerto.
Lalu mengisi Formulir yang tersedia dan membayar tarif PNBP Perpanjangan SIM di loket dengan rincian sebagai berikut:
SIM A : Rp 80.000,-
SIM B1 : Rp 80.000,-
SIM B2 : Rp 80.000,-
SIM C : Rp 75.000,-
SIM D : Rp 30.000,-
Selanjutnya masuk ke ruang Registrasi, lalu ke Ruang Foto, untuk identifikasi Foto, Sidik Jari dan Tanda Tangan di Lantai 2.
Setelah semua proses selesai, maka akan mendapatkan SIM Baru yang bisa diambil di Ruang Cetak Lantai 1 dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....