Pemulihan Aset, Pemkab Banyumas Terima Rp181 Juta dari Kejari Purwokerto

  • 30 Apr 2026 07:52 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp181.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Rabu (29/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Joko Kaiman, Kantor Bupati Banyumas.

Uang tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 hingga 2023. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H., bersama tim penyidik.

Dana tersebut diterima oleh Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti, disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Ir. Junaidi, M.T., serta Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE., CGRE.

Dengan diserahkannya dana tersebut ke kas daerah, kerugian keuangan negara dalam perkara ini dinyatakan telah dipulihkan sepenuhnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro menjelaskan, proses hukum perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penyidikan dapat dihentikan demi hukum karena tidak dimungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana.

“Upaya pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini. Kami memastikan bahwa aset negara yang sempat disalahgunakan dapat kembali ke kas daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” katanya.

Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas serta integritas pengelolaan keuangan negara. Kolaborasi tersebut dinilai krusial dalam mendorong transparansi dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Pemulihan kerugian negara ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja institusi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi secara profesional dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....