Dinperinnaker Fasilitasi Tuntutan Karyawan dengan Manageman PT Cosmoprof

  • 27 Apr 2026 09:19 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga memfasilitasi penyelesaian masalah tuntutan karyawan dengan managemen PT Cosmoprof Indokarya di, sebagai tindaklanjut atas tuntutan yang dilayangkan oleh para karyawan perusahaan.

Purwanto Mediator Hubungan Industeri pada Dinperinaker kabupaten Purbalingga mengatakan, pada saat karyawan PT Cosmoprof Indokarya datang beraudiensi, beberapa tuntutan utama yang dilayangkan adalah masalah pembayaran uang kompensasi bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah menyelesaikan masa kontrak, serta mutasi karyawan dari cabang Purbalingga ke kantor pusat yang ada di Banjarnegara.

"Atas tuntutan karyawan tersebut, Dinperinaker Purbalingga telah memanggil pihak manajemen PT Cosmoprof Indokarya," katanya.

Purwanto menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, penyelesaian terkait kompensasi ini wajib ditempuh terlebih dahulu melalui jalur bipartite, sehingga Dinperinaker mempersilahkan kepada perusahaan maupun karyawan untuk melakukan kesepakatn bersama.

"Selanjutnya terkait kebijakan mutasi karyawan, meskipun mutasi merupakan hak prerogatif perusahaan, Dinperinaker mengingatkan kebijakan tersebut sama sekali tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja," ujarnya.

Purwanto menambahkan, usai memanggil managemen perusahaan, Dinperinnaker Purbalingga meminta PT Cosmoprof Indokarya diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penyelesaian masalah ini secara berkala.

"Jika masalah ini belum juga selesai secara bipartit, maka akan dilakukan mediasi lanjutan oleh Mediator Hubungan Industrial. Namun, jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, pekerja bisa langsung melaporkannya ke Satwasnaker," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....