Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Fokus Kembali ke Keluarga

  • 24 Apr 2026 22:23 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Mantan Bupati Pemalang periode 2021–2026, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026). Sebelumnya, ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada (8/11/2022) setelah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Pemalang tahun 2021 hingga 2022.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Agus di kediaman orang tuanya, status pembebasan yang diperoleh merupakan pembebasan bersyarat setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Mukti menyebut telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman serta memenuhi syarat administratif lainnya.

“Statusnya bebas bersyarat, karena sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik,” ujarnya.

Usai menghirup udara bebas, Agung menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Ia mengaku ingin lebih mendekatkan diri dengan keluarga serta menjalani kehidupan yang lebih tenang ke depan.

“Yang ini kami memang kembali ke rumah ibu untuk lebih dekat dengan keluarga, dan kami mohon doanya supaya kami dikasih kesehatan, dikasih umur panjang dan tetap bisa apa ya, bersama-sama keluarga besar dan seluruh masyarakat,”

Kedatangan Agung disambut hangat oleh keluarga serta kerabat di kediaman orang tuanya di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor. Momen tersebut menjadi awal kembalinya ia ke kehidupan sosial setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Kelas I Semarang.

Setelah bebas, Agung menegaskan ingin fokus pada kehidupan pribadi dengan menjalani kehidupan yang lebih tenang bersama keluarga. Ia juga mengisyaratkan belum akan kembali ke dunia politik dalam waktu dekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....