ESDM Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran Reklamasi dan Pascatambang
- 22 Apr 2026 09:56 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID,Purwokerto - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pasctamabang oleh pelaku usaha pertambangan.
Isnpektur tamabang ESDM, Ariwibowo Setiaji, menyampaikan peringatan tersebut dalam Rapat Koordinasi Usaha Pertambangan di Kantor Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan. selasa (21/4/2026)
Ariwibowo menegaskan, setiap pemegang ijin wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang serta melaporkan pelaksanaanya secara berkala. "Kami mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan reklamasi setiap tahun dan laporan pascatambang setiap triwulan sebagai bentuk akuntabilitas,"ujarnya.
Lebih lanjut Ariwibowo mengatakan adanya sanksi tegas bagi pelanggaran. "Kami akan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan izin jika kewajibanya tidak dijalankan." katanya.
Bahkan ia menegaskan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pidana. " Kami bisa menjerat pelaku usaha dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah jika tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan jaminan,"unkapnya.
Dalam kesempatan itu Ariwibowo juga menyoroti pentingnya pengelolaan lubang bekastambang agar tidak membahayakan masyarakat. "Kami meminta perusahaan memastikan keamanan dan pemanfaatan lubang bekas tambang sesuai kesepakatan dengan masyarakat," katanya.
Pemerintah berharap, langkah ini dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....