BNN Banyumas Waspadai Ancaman Narkotika dalam Liquid Vape
- 20 Apr 2026 14:28 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengingatkan masyarakat akan munculnya modus baru penyalahgunaan narkotika melalui liquid rokok elektrik atau vape. Fenomena ini dinilai semakin marak dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi membahayakan, terutama bagi generasi muda.
Ketua Tim Pencegahan BNN Kabupaten Banyumas, Wicky Sri Erlangga Adityas, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya melalui cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan berbagai media, termasuk liquid vape. Menurutnya, jika sebelumnya narkoba kerap dicampurkan pada rokok tembakau, kini pelaku mulai menggunakan liquid vape sebagai sarana baru.
“Belakangan ini yang marak adalah liquid vape yang dicampuri narkotika jenis tertentu, seperti etomidate. Ini menjadi tren baru yang perlu diwaspadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan liquid vape sebenarnya sudah terdeteksi sejak sekitar tahun 2018, namun baru mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. BNN, kata dia, tidak ingin menunggu hingga kasus ini menjadi lebih luas sebelum mengambil langkah pencegahan.
Secara nasional, beberapa kasus telah berhasil diungkap aparat, termasuk upaya penyelundupan liquid narkotika melalui jalur udara serta penggerebekan pabrik liquid ilegal di wilayah Bandung. Modus peredaran narkoba ini juga disebut mirip dengan peredaran narkotika lainnya yang kerap masuk ke Indonesia melalui jalur laut maupun udara.
Meski demikian, BNN Banyumas memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus serupa di wilayah Banyumas. Namun, hal tersebut tidak membuat pihaknya lengah.
“Alhamdulillah di Banyumas belum ada temuan, tapi bukan berarti kita boleh lengah. Pencegahan harus tetap dilakukan sejak dini,” katanya kembali.
Selain itu, Wicky mengungkapkan bahwa zat yang biasanya dicampurkan ke dalam liquid vape antara lain ketamin dan etomidate. Kedua zat tersebut sebenarnya digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi atau pembius, namun disalahgunakan untuk efek tertentu.
“Efeknya justru membuat pengguna menjadi teler atau tertidur, berbeda dengan vape biasa yang cenderung bersifat stimulan,” ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi, BNN terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk para penjual vape, agar lebih waspada terhadap peredaran liquid ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli produk vape dari sumber yang tidak resmi.
“Pastikan liquid yang dibeli memiliki pita cukai dan berasal dari toko resmi. Banyak kasus liquid mengandung narkoba justru berasal dari produk ilegal yang dijual bebas melalui media sosial atau pertemanan,” ujarnya.
BNN berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk liquid vape, demi mencegah penyalahgunaan yang lebih luas di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....