Kasus Kekerasan Seksual Kebumen Meningkat, Korban Didominasi Anak
- 13 Apr 2026 15:10 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kebumen terus menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tren angka kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun dengan mayoritas korban adalah anak-anak, di mana pelakunya justru seringkali berasal dari lingkungan terdekat.
Kasubsi Pra-Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kebumen, Haris Fariza, menjelaskan bahwa kasus yang mendominasi adalah pelanggaran Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, yakni terkait persetubuhan dan pencabulan, baik melalui paksaan maupun bujuk rayu.
Berdasarkan data yang dihimpun Kejaksaan Negeri Kebumen, tren kenaikan kasus terlihat sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir. "Pada tahun 2023 tercatat sekitar 73 kasus, tahun 2024 naik menjadi 85 kasus, dan pada 2025 melonjak hingga kurang lebih 120 kasus," ujar Haris saat diwawancarai RRI Purwokerto, Senin (6/4/2026).
Mirisnya, Haris mengungkapkan bahwa pelaku kerap merupakan orang yang seharusnya melindungi korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, hingga tenaga pendidik seperti guru sekolah atau guru ngaji. Bahkan, terdapat kasus unik di mana baik pelaku maupun korbannya adalah perempuan.
Minimnya saksi menjadi kendala utama dalam mengungkap kasus asusila. Hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut hampir selalu dilakukan di tempat tersembunyi. Namun, Haris menjelaskan bahwa kini terdapat terobosan hukum melalui UU TPKS.
"Dalam UU TPKS, satu keterangan saksi korban sudah bisa dianggap sebagai alat bukti yang sah. Ini berbeda dengan asas umum unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). Selain itu, dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, pola koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa dilakukan lebih awal agar penanganan perkara lebih cepat dan berkas lebih lengkap," katanya, menjelaskan.
Menurut Haris, meningkatnya angka laporan ini bisa dipicu oleh dua sisi: yakni lingkungan yang kurang terjaga atau justru meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Melalui program "Jaksa Masuk Sekolah", pihak kejaksaan terus mengedukasi siswa agar berani melapor jika mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan.
Terkait perlindungan korban, Kejaksaan memastikan adanya pendampingan psikologis melalui hasil resume psikolog yang nantinya juga dihadirkan sebagai ahli di persidangan. Pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) dan orang tua juga menjadi standar wajib dalam menangani korban anak.
Menutup keterangannya, Haris berharap sinergi semua pihak dapat menekan angka kekerasan seksual di Kebumen. "Harapannya tentu angka tindak pidana kekerasan ini dapat segera menurun secara signifikan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....