Pemkab Purbalingga Terapkan WFH ASN 25 Persen, Pelayanan Publik Tetap Prioritas
- 10 Apr 2026 09:17 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purbalingga: Pemerintah Kabupaten Purbalingga menilai penerapan kebijakan Work From House (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja. Kebijakan ini merujuk pada imbauan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Purbalingga pada 8 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Purbalingga, Dwi Mulyatno, S.Pd., M. Kes., menjelaskan bahwa penerapan WFH di daerahnya mulai berlaku pada 10 April 2026. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara terbatas, yakni hanya maksimal 25 persen dari total ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah.
“Tidak semua ASN bisa menjalankan WFA. Kami tetap memprioritaskan pelayanan publik agar tidak terganggu,” ujarnya.
Dwi menegaskan, sejumlah pejabat dan instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak diperkenankan mengikuti WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta ASN di instansi seperti kecamatan dan desa, dinas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, hingga kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurut Dwi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan menjaga produktivitas dan disiplin kerja.
“Walaupun bekerja dari rumah, ASN tetap harus aktif. Handphone harus selalu siap, responsif saat dihubungi, dan tetap mengikuti jam kerja yang berlaku,” katanya kembali.
Sementara itu, untuk memastikan kinerja tetap terjaga, Pemkab Purbalingga menerapkan sistem absensi digital melalui aplikasi serta pengawasan berbasis kinerja. ASN diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang sesuai jam kerja, serta tetap terhubung selama jam dinas berlangsung.
Selain itu, pengukuran kinerja juga dilakukan melalui aplikasi e-kinerja. Di mana setiap ASN diwajibkan menyusun kontrak kerja di awal bulan, melaporkan aktivitas harian, serta memastikan seluruh pekerjaan terverifikasi oleh atasan langsung.
“Dengan sistem ini, kinerja ASN tetap terukur meskipun tidak selalu berada di kantor,” ucapnya.
Meski demikian, Dwi mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penerapan WFH, terutama terkait adaptasi teknis dan komunikasi. Perubahan pola kerja dari tatap muka ke sistem digital dan hybrid menjadi tantangan tersendiri bagi ASN.
“Karena belum terbiasa, tentu ada penyesuaian. Misalnya dalam rapat yang kini dilakukan secara hybrid, perlu adaptasi agar komunikasi tetap efektif,” kata Dwi.
Kedepannya, Pemkab Purbalingga akan terus mengoptimalkan sistem kerja fleksibel dengan memperkuat digitalisasi serta meningkatkan kemampuan adaptasi ASN terhadap teknologi. Dwi pun berpesan agar seluruh ASN dapat menjalankan kebijakan ini secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti tidak bekerja, tetapi bekerja dari rumah. ASN harus tetap disiplin, adaptif, dan berorientasi pada kinerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....