Pemkab Purbalingga Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN Berbasis Meritokrasi
- 02 Apr 2026 16:52 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purbalingga: Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisasi terkait penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti oleh pejabat eselon II serta para pejabat pembina kepegawaian. Kegiatan ini dilaksanakan di Andrawina Hall Hotel Owabong pada Selasa (31/3/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Kantor BKN Regional I, Deli Indra Wahyudi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta ASN merupakan amanat dari pemerintah pusat yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah. Ia juga menyinggung arahan Bupati Purbalingga, H. Fahmi M. Hanif, yang terus menekankan pentingnya sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Menurutnya, penerapan meritokrasi bertujuan untuk memastikan pengembangan karier ASN didasarkan pada kompetensi, capaian kinerja, serta profesionalisme. Dengan demikian, diharapkan tercipta birokrasi yang lebih berkualitas dan berintegritas.
“Tujuannya adalah bagaimana meritokrasi bisa terwujud yang mendasarkan kompetensi, prestasi, dan profesionlisme,” tegasnya.
Herni juga mengingatkan bahwa aspek manajemen ASN, khususnya terkait promosi jabatan dan pengadaan barang serta jasa, menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam menjalankan tugasnya.
“Saya mengajak Bapak Ibu semua agar kedepan meningkatkan kinerja, bekerja profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, narasumber Deli Indra Wahyudi menjelaskan bahwa implementasi manajemen talenta ASN memerlukan lima pilar utama, yakni penguatan kelembagaan, pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi, penyusunan desain manajemen talenta, pelaksanaan manajemen talenta, serta pembentukan budaya kerja yang mendukung.
Ia menambahkan bahwa proses manajemen talenta dimulai dari pemetaan potensi ASN (talent mapping) hingga penempatan pada posisi yang sesuai. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi secara berkala, minimal satu kali dalam setahun, untuk memastikan efektivitas penerapannya.
“Pemantauan dilakukan terhadap telenta sebagai obyek dan manajemen talenta minimal setahun sekali,” pungkasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....