Polres Tegal Kota Ungkap 4 Kasus Narkotika, Enam Tersangka Diamankan
- 27 Mar 2026 20:34 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal - Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu 17 hingga 27 Maret 2026. Dalam periode tersebut, aparat kepolisian mencatat total empat kasus dengan enam orang tersangka yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Tegal Kota pada Jum’at (27/3/2026), terungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksinya. Salah satu metode yang digunakan adalah sistem transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD), yang dinilai lebih sulit terdeteksi karena dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat satu kasus narkotika dengan dua tersangka, satu kasus psikotropika dengan satu tersangka, serta dua kasus peredaran obat-obatan berbahaya lainnya dengan tiga tersangka. Seluruh kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota.
“Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengamankan tadi 6 tersangka, kemudian barang bukti yang berhasil disita diamankan adalah untuk sabu sendiri sebanyak 0,31 gram. Kemudian dari psikotropika sebanyak 18 butir, dan obat-obatan berbahaya lainnya itu 413 butir." jelas AKBP Heru Antariksa Cahya.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah, antara lain Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes. Beberapa tersangka yang telah diamankan antara lain berinisial AB (21) asal Brebes, S (20) warga Kota Tegal, BN (21), serta KT (30) yang juga berasal dari Kota Tegal.
Dalam proses penyidikan, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna menjelaskan, pelaku memanfaatkan tempat-tempat keramaian informal seperti angkringan sebagai lokasi transaksi. Tempat tersebut dipilih karena banyak dikunjungi kalangan muda, sehingga pelaku berupaya menyamarkan aktivitas ilegalnya di tengah keramaian masyarakat.
“Nah itu dia melakukan penjualan dengan cara COD, dia juga menjual melalui angkringan yang dikunjungi oleh para pemuda-pemuda.” jelas AKP Ade Priyatna.
Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.
Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....