Penyaluran THR di Purbalingga Diklaim Lebih Patuh Dibanding Tahun Lalu

  • 27 Mar 2026 13:06 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga memberikan evaluasi positif terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pasca-Lebaran Idul Fitri tahun ini. Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, tingkat kepatuhan perusahaan di Purbalingga dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinperinnaker Kabupaten Purbalingga Yesu Dewayana Purba mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke 66 perusahaan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari industri padat karya, perkayuan, rumah sakit, hingga tempat wisata.

"Alhamdulillah, secara umum perusahaan memberikan THR tepat waktu. Meskipun ada yang mepet di H-7, namun hak pekerja sudah tersampaikan. Tahun ini kondisinya jauh lebih aman dibanding tahun lalu," ujar Yesu.

Meski mayoritas patuh, Dinperinaker mencatat adanya kendala kecil yakni terdapat perusahaan yang mengalami keterlambatan pembayaran selama dua hari. Atas kejadian tersebut, pihak dinas bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku yakni perusahaan agar tetap memberikan THR dan didenda sebesar 5 persen.

"Ada yang telat dua hari, tapi sudah kami selesaikan dan perusahaan tersebut dikenai sanksi denda sebesar 5 persen. Kami sudah konfirmasi dan semuanya sudah beres," tambahnya.

"Tahun lalu ada dua perusahaan yang terkendala, tahun ini sudah lancar. Namun, ada satu yang masih dalam pantauan karena pembayaran THR dicicil dan tidak satu kali gaji penuh. Meski ada kesepakatan dengan pekerja, denda 5 persen tetap diberlakukan dan sudah dibayarkan," jelasnya.

Selain memantau perusahaan besar, Dinperinaker juga menyasar perusahaan baru. Salah satu fokus pemantauan dilakukan di Kecamatan Pengadegan yang merupakan unit usaha baru, sekaligus memberikan bimbingan intensif agar manajemen memahami regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami bimbing mereka agar tahun depan pemberian THR sudah sesuai dengan aturan penuh," pungkas Yesu.

Walaupun tren kepatuhan memberikan THR meningkat, Yesu menyebutkan bahwa pengawasan tidak kendor. Bagi perusahan yang terbukti belum sesuai aturan, Dinperinaker Purbalingga telah melakukan langkah tindak lanjut termasuk membuat laporan ke tingkat provinsi ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan.

Tidak hanya itu, selain pemantauan langsung, Yesu mengaku menerima aduan melalui kanal Lapor MasBup. Namun, Yesu menjelaskan bahwa tidak semua aduan tersebut bisa diselesaikan oleh Dinperinaker Purbalingga karena batasan regulasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....