Pemkot Tegal bersama BNN Menindak Lokasi yang Diduga Menjual Obat Keras Ilegal

  • 27 Mar 2026 10:03 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Pemerintah Kota Tegal bersama aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional melakukan pembongkaran terhadap sejumlah warung yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal pada Kamis (26/3/2026) sore. Seluruh lokasi yang dibongkar terindikasi menjual obat-obatan tertentu yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Pembongkaran dilakukan secara menyeluruh terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas praktik penjualan obat terlarang yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

“Saya bersama Bapak Kapolres dan Kepala BNN Kota Tegal. Ini pada sore hari ini adalah pembongkaran yang terakhir, untuk 7 tempat, warung Aceh. Yang disinyalir, ini menjual obat-obat keras, menjual obat-obat tertentu dengan resep dokter. Tapi ini diperjualbelikan secara ilegal.” tegas Dedy Yon.

Dalam proses penertiban, petugas menemukan berbagai bungkus bekas jenis obat keras seperti Alprazolam, Tramadol, Excimer, Trihex, hingga Yarindo. Obat-obatan tersebut diketahui memiliki efek samping serius apabila disalahgunakan, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan yang berpotensi fatal.

Dedy Yon menilai peredaran obat keras ilegal ini sangat membahayakan karena menyasar kelompok usia produktif, mulai dari pelajar tingkat SMP hingga mahasiswa. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dapat merusak masa depan generasi muda serta memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Sesuai aturan, ini tidak boleh karena bagaimanapun ini merusak generasi bangsa. Karena ini sasarannya adalah pelajar, usia 13 tahun sampai 23 tahun. Dari SMP, SMA, sampai mahasiswa dan anak muda. Ini sangat membahayakan, karena bisa overdosis, kecanduan dan juga ketergantungan.” ujar Dedy Yon.

Pemerintah Kota Tegal menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik terlarang di Kota tegal. Langkah tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....