Polres Kebumen Ungkap Kasus Tawuran Remaja di Sruweng
- 17 Mar 2026 12:19 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kebumen: Kepolisian Resor Kebumen mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam peristiwa tawuran antarkelompok remaja di wilayah Kecamatan Sruweng. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Senin (16/3/2026).
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan kejadian bermula dari bentrokan antara dua kelompok remaja, yakni kelompok TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, Kecamatan Sruweng, yang mengakibatkan seorang anak anggota kelompok Mualimin mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.
“Korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam saat tawuran berlangsung,” kata Kapolres Kebumen didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen pada 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Sruweng terlebih dahulu mendatangi lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Kebumen, termasuk Unit Pidana Umum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut dipicu oleh ajakan yang disebarkan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Saat bentrokan terjadi, beberapa anggota kelompok TOS diketahui membawa senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian pergelangan tangan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Sruweng akhirnya berhasil mengamankan lima anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 22–23 Februari 2026.
Kelima anak yang berkonflik dengan hukum tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seluruhnya diketahui merupakan anggota kelompok TOS.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta beberapa senjata tajam, di antaranya katana, celurit, dan senjata jenis garaga dengan panjang lebih dari satu meter. Selain itu, pakaian yang digunakan saat kejadian juga turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan, serta Dinas Sosial karena para pelaku masih berstatus anak.
“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prosedur sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Kapolres. (Humas Polres Kebumen)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....