Dinperinaker Purbalingga Lakukan Monitoring THR Ke Perusahaan
- 12 Mar 2026 07:08 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID - Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menghimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Purbalingga agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinperinaker Mukodam yang juga mengatakan bahwa saat ini sejak 23 Februari sampai 12 Maret, Dinprinaker melalui bidang Hubungan Industeri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memantau langsung persiapan penyaluran THR keagamaan ke 66 perusahaan.
"Maksud dan tujuan diadakannya pemantau THR adalah untuk memastikan apakah perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja," ucapnya.
"Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja bahwasanya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya," katanya.
"Dan apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut, diterangkan Mukodam, akan dikenakan denda sekitar 5%," imbuh Mukodam.
Dijelaskan Mukodam pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Mukodam berharap ketentuan THR bagi karyawan perusahaan di Purbalingga bisa terlaksana dengan baik.
" Untuk oara pekerja penerima THR diharapkan memanfaatkan dengan bijaksana," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....