DPRD Kota Tegal Resmikan Perda Kawasan tanpa Rokok dan Perseroan Bank Daerah
- 06 Mar 2026 11:06 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis, (5/3/2026). Kedua perda tersebut meliputi Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal dan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam rapat tersebut, masing-masing panitia khusus DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum kedua raperda ditetapkan. Laporan tersebut menjelaskan latar belakang, tujuan, serta manfaat dari regulasi yang akan diterapkan di Kota Tegal.
Ketua Panitia Khusus III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak paparan asap rokok. Aturan tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
“Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif, serta meningkatkan derajat kesehatan melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Nur Fitriani.
Ia menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok akan diberlakukan di sejumlah tempat yang memiliki aktivitas publik tinggi. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta berbagai tempat umum lainnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam, menyampaikan bahwa Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal disusun untuk memperkuat peran bank daerah. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan layanan keuangan daerah.
“Melalui Perda ini, BPR Bank Bahari diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya dua peraturan daerah tersebut, DPRD Kota Tegal berharap regulasi yang telah disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain memperkuat sektor ekonomi melalui peran BPR Bank Bahari, penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kota Tegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....