Kejaksaan Negeri Cilacap Tekankan Pencegahan Kenakalan Anak
- 24 Feb 2026 15:29 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kejaksaan Negeri Cilacap terus berupaya memperkuat langkah pencegahan dalam menangani kasus kenakalan anak. Selain melalui program edukasi di sekolah dan sosialisasi publik, kejaksaan menekankan bahwa peran keluarga merupakan kunci utama agar anak tidak terjerumus ke dalam tindak pidana.
Kasubsi II Bidang Inteligen Kejari Cilacap, Daikan Aolia Arfan, mengungkapkan bahwa pola kenakalan remaja saat ini cenderung merata di berbagai wilayah. Kasus yang terpantau tidak hanya pada penggunaan senjata tajam, tetapi juga mencakup tindak asusila, tawuran, hingga penganiayaan.
“Untuk saat ini tindak pidana yang dilakukan oleh anak itu tidak hanya menggunakan senjata tajam. Ada juga asusila dan tawuran yang bisa berujung ke penganiayaan terhadap anak ataupun yang dilakukan oleh anak. Kalau saya bilang tidak ada (kasus) yang banyak, tetapi rata di setiap daerah. Namun kita tetap mengutamakan pencegahan,” ujarnya saat diwawancarai RRI, Senin (23/02/2026).
Dalam mendeteksi potensi kenakalan, Seksi Inteligen mengidentifikasi melalui dua indikator utama. Pertama adalah indikator internal, di mana kondisi keluarga seperti broken home atau kurangnya perhatian orang tua sering menjadi pemicu utama. Indikator kedua adalah kondisi eksternal, yakni lingkungan pergaulan selama proses pendewasaan anak.
Daikan juga mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam mengatur kehidupan anak, mulai dari jam belajar, jam bermain, dan waktu istirahat, serta melakukan pengawasan dalam penggunaan media sosial
“Kita harus peduli kepada anak. Orang tua harus mengatur hidup anak, bukan sebaliknya. Harus tahu jam belajar, jam main, dan juga jam tidur,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan dini, Kejaksaan terus menggencarkan sejumlah program, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada siswa dan masyarakat agar mereka memahami konsekuensi pidana dari tindakan yang dilakukan.
Selain itu, Kejari Cilacap juga membuka jalur komunikasi melalui pemberian nomor kontak kepada perangkat desa dan warga saat melakukan sosialisasi. Hal ini dilakukan untuk mempermudah deteksi dini dan konsultasi hukum bagi wilayah-wilayah di Kabupaten Cilacap yang jangkauannya cukup luas.
“Harapan kami dari kejaksaan yang paling utama, semoga yang namanya kenakalan anak itu angkanya dapat berkurang dan terkait anak semuanya baik dan tidak bermasalah dengan hukum,” harap Daikan. (Amanda)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....