Ketua Komisi C DPRD Jateng, Keluhan Pajak Kendaraan Harus Disekapi Bijak
- 24 Feb 2026 07:38 WIB
- Purwokerto
RRI. CO. ID, Banyumas ; Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Haryanto Bachrudin menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya peningkatan komponen pembayaran pajak kendaraan pada tahun 2026 dibandingkan tahun 2024. Ia menegaskan, kebijakan tersebut perlu disikapi secara bijak serta disertai sosialisasi yang maksimal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bambang Haryanto Bachrudin menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah awal dengan memberikan relaksasi berupa diskon 5 persen kepada wajib pajak.
“Jadi sebetulnya begini, hari ini sudah ada pembicaraan. Kemarin Pak Sekda sudah menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan relaksasi dalam bentuk diskon 5 persen kepada pembayar pajak. Nah, itu salah satu solusi yang sudah dikeluarkan,” ujarnya kepada RRI Minggu ( 22/2/2026) sore.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons atas fenomena yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan komponen pajak. Namun demikian, ia menilai kajian lanjutan tetap diperlukan apabila di kemudian hari ditemukan persoalan baru.
“Kalau memang nanti masih diperlukan kajian dan sebagainya, tentu itu bisa dilakukan. Pada waktu awal muncul fenomena ini, kami hanya mengingatkan karena ranah kebijakan itu digunakan oleh Pemprov. Kami meminta supaya bijak dalam memberikan kebijakan tentang masalah pentarifan dan penambahannya,” jelasnya.
Selain kebijakan tarif, Bambang juga menekankan pentingnya optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Ia menilai, kurangnya informasi yang utuh berpotensi menimbulkan misunderstanding antara pemerintah dan wajib pajak.
“Yang lebih penting lagi adalah dimaksimalkan sosialisasinya, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara pemahaman masyarakat terhadap pembayaran pajak ini. Saya kira sosialisasi itu penting,” tegasnya.
Politisi dari PDIP ini menambahkan, dinamika yang sempat berkembang di ruang publik, termasuk di media sosial, harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan fiskal dapat diterima masyarakat secara terbuka dan transparan.
Dengan adanya kebijakan diskon 5 persen tersebut, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi solusi awal atas polemik kenaikan komponen pajak di Jawa Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....