Pemkab Banyumas Tutup Hiburan Malam Selama Ramadan
- 20 Feb 2026 09:56 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi melarang total operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 400.6/549 Tahun 2026 tentang Larangan Operasional Usaha Hiburan Malam pada Bulan Suci Ramadan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Didit Hermawan. Menurut Didit, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menjaga kondusivitas, ketentraman, dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Purwokerto dan secara umum di seluruh Kabupaten Banyumas selama Ramadan.
“Prinsipnya bukan sekadar pembatasan jam operasional, tetapi penutupan sementara secara penuh sepanjang bulan Ramadan,” ucapnya.
Didit menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan yang telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan.
Selain itu, kebijakan juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 101.497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, sejumlah jenis usaha hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan. Di antaranya bar, klub malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliar untuk hiburan, spa, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan.
"Sementara itu, untuk usaha akomodasi dan makanan-minuman seperti hotel, motel, guesthouse, restoran, rumah makan, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi," katanya, menjelasan.
Namun, terdapat penyesuaian, yakni tidak diperkenankan menghadirkan hiburan seperti organ tunggal maupun live music selama periode Ramadan. Penyesuaian tersebut berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026.
Maka dari itu, Didit mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, akomodasi, dan makanan-minuman, agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pihaknya berharap kebijakan ini dapat dipatuhi secara penuh demi menjaga suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Banyumas.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum selama bulan suci,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....