UPPD Purwokerto Tegaskan Pajak Kendaraan Tak Naik

  • 19 Feb 2026 11:42 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Isu mengenai adanya kenaikan signifikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Purwokerto menegaskan bahwa tidak terjadi kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor seperti yang ramai disampaikan.

Hanya saja perubahan yang ada merupakan penyesuaian skema perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Unit UPPD Purwokerto, Erry Raharjono, S.Sos., M.Si.

“Tarif pajaknya justru turun. Kalau dulu di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tarifnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor, sekarang menjadi 1,05 persen. Artinya ada penurunan sebesar 0,45 persen,” kata Erry.

Namun, Erry menyatakan dalam regulasi baru tersebut terdapat tambahan komponen pajak yang disebut opsen. Opsen merupakan tambahan pajak yang menjadi bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal, yakni memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota, dalam mendukung pembiayaan pembangunan di wilayahnya.

Tambahan opsen tersebut sebesar 66 persen dari tarif 1,05 persen, meski demikian, Eri menegaskan bahwa persepsi kenaikan pajak hingga 66 persen adalah keliru. Jika dihitung secara keseluruhan, kenaikan riil yang dirasakan masyarakat hanya sekitar 0,24 persen dari pajak sebelumnya.

“Jadi kalau disebut naik 66 persen itu tidak tepat. Secara aturan dan perhitungan, kenaikannya hanya sekitar 0,24 persen,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku merata di seluruh Jawa Tengah dengan tarif yang sama, yakni 1,05 persen. Bahkan, menurutnya, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah tergolong lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain.

“Di Jawa Timur tarifnya 1,2 persen. Di Jawa Barat juga di atas Jawa Tengah. Secara nasional, batas maksimal tarif pajak kendaraan bermotor adalah 1,2 persen. Bahkan dulu Jawa Barat sempat 1,75 persen dan DKI Jakarta bisa sampai 2 persen karena tidak menerapkan opsen,” katanya, menjelaskan.

Lebih lanjut, Eri mengajak masyarakat memahami tujuan dari kebijakan opsen tersebut. Ia memberikan ilustrasi perbandingan kualitas jalan antara jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.

Menurutnya, keterbatasan anggaran di tingkat kabupaten selama ini membuat pembangunan infrastruktur kurang optimal karena masih bergantung pada dana transfer dari pusat. Dengan adanya opsen, pemerintah daerah memiliki sumber pendanaan harian yang langsung dapat dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk perbaikan jalan kabupaten.

Sehingga Erry berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar dan tetap memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik di daerah.

“Opsen ini pada dasarnya untuk pembangunan masyarakat. Kami berharap masyarakat memahami hak dan kewajibannya, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....