Polres Brebes Tangkap Pelaku Pembunuhan Desa Sukareja
- 18 Feb 2026 08:55 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Brebes - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap R, 45 tahun, terduga pelaku pembunuhan terhadap Sapri, 67 tahun, yang jasadnya ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, Selasa dini hari, (17/2/2026), kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi setelah ditagih hutang oleh korban hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan.
"Pelaku memukul korban dengan batu di bagian kepala dan dada hingga tewas," ujar AKBP Lilik.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad ke dalam koper dengan cara memutilasi bagian kaki dan tangan korban. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp15,6 juta dan sebuah telepon genggam milik korban.
Tindakan tersebut membuat pelaku dijerat pasal berlapis atas dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pelaku terjerat Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000," tambah AKBP Lilik.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....