Kejari Tegal:Perluasan Subjek Hukum Perzinahan KUHP Baru

  • 17 Feb 2026 11:14 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Perspektif tindak pidana perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengalami perkembangan dibandingkan KUHP lama. Pemerintah memperluas subjek hukum yang dapat dijerat dalam perkara tersebut, menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat.

Hal itu disampaikan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Bagus Adi Pradita. Menurut Bagus, perluasan tersebut terletak pada cakupan subjek hukum.

Jika sebelumnya ketentuan perzinahan lebih identik dengan pihak yang terikat dalam pernikahan sah, kini aturan juga dapat dikenakan kepada individu yang belum menikah. “Bukan hanya menjerat orang yang sudah punya ikatan resmi pernikahan. Tetapi bisa juga subjek hukum tersebut belum melakukan pernikahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tetap merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang berhak.

Dalam KUHP baru, terdapat empat pihak yang berwenang mengajukan laporan. Apabila para pihak telah menikah, maka yang berhak melapor adalah suami atau istri masing-masing.

Sementara jika pelaku berstatus lajang, duda, atau janda, maka yang dapat melaporkan adalah orang tua atau anaknya. Di luar empat pihak tersebut, masyarakat tetap dapat melapor kepada aparat penegak hukum.

Namun, laporan tersebut hanya akan ditindaklanjuti dalam bentuk bimbingan atau peringatan, bukan proses pidana. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga ranah privasi pihak-pihak yang terlibat.

Dalam praktik penegakan hukum, Bagus menegaskan aparat harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan. Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, maupun bukti surat yang memiliki korelasi dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

“Di sini minimal dua alat bukti, di mana alat bukti itu ada saksi, ada keterangan terdakwa, ada keterangan ahli, ada bukti surat yang menunjukkan korelasi bahwa ada perbuatan pidana berupa perzinahan,” katanya, menjelaskan.

Selain aspek penegakan hukum, pihak kejaksaan juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan di sekolah, lingkungan kerja, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan serta menghindari tindakan yang melanggar norma dan peraturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....