Desa di Purbalingga Didorong Paham Keterbukaan Informasi Publik

  • 15 Feb 2026 12:47 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga: 24 desa di 11 kecamatan di kabupaten Purbalingga belum memiliki website resmi sebagai sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

Febrian Prabawa Hakim Admin PPID Kabupaten Purbalingga menyampaikan pemerintah desa sebagai salah satu penerima anggaran negara berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2008.

"Desa harus memahami regulasi tentang keterbukaan informasi publik sehingga bisa medorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan," ucapnya.

"Kalau desa punya website desa terintegrasi, masyarakat desa akan mengetahui informasi penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti infografis terkait data kependudukan, potensi desa, dan sebagainya," katanya.

Oleh karenanya, Dinkominfo Purbalingga melalui bidang Informatika mendampingi dan memfasilitasi serta berkomitmen agar tahun ini semua desa memiliki website resmi yang aktif.

"Domain website bagi 24 desa difasilitasi secara gratis oleh Pemkab Purbalingga, harapannya di dalam website 24 bisa terus diupdate informasi kegiatan dalam bentuk berita dengan narasi yang ringkas," kata Baryati Kusnadi Kabid Informatika pada acara fasilitasi pembuatan domain website desa, Jumat (13/2/2026) di Aula Dinkominfo Purbalingga.

“24 desa ini belum memiliki website resmi, nantinya mereka akan menjadi percontohan website yang terintegrasi bagi desa-desa lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkominfo R Budi Setiawan menuturkan fasilitasi pembuatan domain website desa ini guna mewujudkan misi ketiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga yakni Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik berupa digitalisasi pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

"Saat ini dari 239 desa sudah ada 215 desa atau 90 persennya yang memiliki website resmi," imbuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....