Narkoba: Pintu Gerbang Kehancuran Masa Depan Generasi Muda

  • 06 Feb 2026 08:36 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Dr. H. Nasrudin, S.Ag., M.M.Pd, menegaskan bahwa narkoba merupakan pintu gerbang awal menuju kesengsaraan hidup, masa depan suram, dan kerusakan moral.

Menurutnya, dampak paling nyata dari narkoba terlihat pada aspek pendidikan dan prestasi belajar. Anak-anak dan remaja yang terpapar narkoba cenderung mengalami penurunan konsentrasi, motivasi belajar melemah, hingga putus sekolah. Namun dampak narkoba tidak berhenti pada satu sisi saja, melainkan bersifat multidimensional.

“Bukan hanya merusak fisik seperti ginjal dan organ tubuh lainnya, tetapi juga berdampak besar pada aspek psikologis dan mental. Gangguan emosi, stres, hingga perubahan perilaku sosial kerap muncul. Kondisi ini berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara karena merusak kualitas sumber daya manusia,” ungkap Nasrudin dalam Special Talk Spada Pro 2.

BNN Kabupaten Purbalingga terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah melalui program ANANDA (Aksi Nasional Anti Narkotika). Program ini dimulai dari anak-anak dengan tujuan menciptakan generasi BERSINAR (Bersih dari Narkoba). Remaja dinilai sebagai kelompok paling rentan, terlebih saat ini banyak penyalahguna yang tidak hanya memakai satu jenis narkoba, tetapi mengkombinasikan beberapa jenis obat terlarang sekaligus.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini narkotika kerap disamarkan sebagai obat-obatan keras atau obat tertentu, sehingga anak-anak sering tidak menyadari bahaya yang mengintai. Selain risiko kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111, 112 hingga 127, dikenal sistem double track, yakni pendekatan hukum dan rehabilitasi. “Jika anak tersebut bukan bandar, pengedar, atau kurir, maka lebih layak direhabilitasi. Namun jika terbukti mengedarkan, sanksi hukum akan diterapkan seberat-beratnya,” jelasnya.

Proses rehabilitasi sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu rehabilitasi sukarela bagi mereka yang sadar dan melapor, serta rehabilitasi melalui penanganan kasus. BNNK Kab Purbalingga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat, khususnya remaja, untuk datang dan mendapatkan pendampingan.

Selain itu, BNN juga memiliki program BNN Masuk Sekolah melalui skema screening dan intervensi lapangan. Program ini bertujuan mendeteksi dini siswa yang telah terpapar narkoba agar dapat segera dipulihkan melalui konseling dan terapi di BNN sebelum kondisinya semakin parah. Program tersebut hingga kini terus berjalan.

Dari sisi sosial, anak yang terpapar narkoba biasanya mengalami perubahan pola pergaulan, cenderung menarik diri, dan berada dalam lingkungan yang negatif.

Terakhir untuk mencegah hal tersebut, Dr. Nasrudin S.Ag., M.M.Pd menekankan empat langkah utama agar generasi muda terhindar dari narkoba.Pertama, mendekatkan diri pada nilai-nilai agama, karena semua agama melarang penyalahgunaan narkoba. Kedua, mengisi waktu dengan kegiatan positif sesuai bakat dan minat. Ketiga, selektif dalam bergaul, karena lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap perilaku. Keempat, membangun kesadaran untuk menjadi anak muda yang sehat, produktif, dan bebas narkoba. (Silma)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....