PAD Kilang Cilacap Tegaskan Tak Ada PHK Sepihak
- 02 Feb 2026 14:22 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Perusahaan Alih Daya (PAD) Kilang Cilacap menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap enam eks Tenaga Alih Daya (TAD) yang belakangan ramai diperbincangkan. Manajemen menegaskan bahwa perusahaan justru membuka ruang agar para pekerja tersebut tetap dapat melanjutkan aktivitas kerja.
Perwakilan PAD Kilang Cilacap, Ruseno, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan pemberhentian sepihak. Menurutnya, kesempatan kerja tetap diberikan, namun terkendala oleh penolakan enam eks TAD untuk menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Perusahaan tidak menutup peluang kerja. Namun, yang bersangkutan menolak menandatangani PKWT, padahal dokumen itu merupakan syarat hukum dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja kontraktor di lingkungan kilang,” ujar Ruseno.
Persoalan ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat resmi tertanggal 30 Agustus 2024 meminta agar tenaga kerja yang menolak PKWT segera menandatanganinya supaya dapat kembali bekerja.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap melalui surat tertanggal 10 September 2024. Dalam surat itu, Disnakerin secara tegas merekomendasikan agar eks TAD segera menandatangani PKWT demi berjalannya kembali hubungan kerja. Namun, rekomendasi resmi tersebut tetap tidak diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Selain itu, Ruseno mengungkapkan bahwa ketentuan PKWT bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah tertanggal 23 Juni 2024. Aturan tersebut mengharuskan seluruh perusahaan alih daya memiliki PKWT yang tercatat di instansi ketenagakerjaan.
“Kilang merupakan objek vital nasional. Karena itu, kepatuhan terhadap seluruh norma ketenagakerjaan, termasuk keberadaan PKWT, bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar,” katanya.
Menanggapi tudingan adanya pengurangan hak pekerja, Ruseno memastikan hal tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut perusahaan tetap menyediakan alat pelindung diri berupa dua stel pakaian kerja lengan panjang serta satu stel jas hujan, sebagaimana telah diberlakukan secara konsisten sejak 2013. Sementara perlengkapan keselamatan tambahan seperti helm dan alat pengaman lainnya disediakan oleh fungsi Health, Safety, Security and Environment (HSSE) Kilang Cilacap.
Terkait kompensasi akhir kontrak, PAD Kilang Cilacap juga memberikan perlindungan melalui program Mandiri Asuransi Pesangon Sejahtera (MAPS) yang dikelola PT Pertalife Insurance. Skema ini dinilai sah secara hukum dan tidak mengurangi hak normatif pekerja.
“Manfaat yang diterima bahkan nilainya bisa mencapai belasan kali lipat dari ketentuan minimum sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam praktiknya, eks TAD juga telah menerima manfaat asuransi pesangon dan kompensasi tersebut,” ujar Ruseno.
Adapun mekanisme penggantian cuti, lanjutnya, telah berjalan konsisten sejak periode sebelumnya tanpa perubahan kebijakan.
Ruseno menegaskan, tudingan PHK sepihak tidak memiliki dasar. Menurutnya, hambatan bekerja terjadi semata-mata karena penolakan penandatanganan PKWT oleh pekerja itu sendiri.
“Perusahaan sudah menjalankan seluruh kewajiban hukum dan membuka kesempatan kerja. Yang terjadi bukan PHK, melainkan penolakan terhadap persyaratan kerja yang diwajibkan oleh peraturan ketenagakerjaan,” kata Ruseno.
Saat ini, permasalahan tersebut masih bergulir dan tengah diproses melalui sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, Jawa Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....