Identifikasi Juru Parkir Resmi Banyumas Lewat Rompi Biru

  • 28 Jan 2026 15:00 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan atribut baru bagi seluruh juru parkir resmi di wilayah Purwokerto. Sejak Senin (26/01/26) lalu, para petugas parkir di kawasan strategis mulai diwajibkan mengenakan rompi berwarna biru sebagai identitas resmi tahun 2026.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap mengingat luasnya zona parkir yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyumas. Kawasan Alun-alun Purwokerto menjadi lokasi pertama yang menerapkan penggunaan rompi biru ini sebelum merambah ke titik lainnya.

"Rompi biru ini baru diwajibkan sejak Senin kemarin, sekitar hampir satu minggu ini diterapkan. Untuk sementara yang pertama kali memakai adalah wilayah Alun-alun karena distribusinya bertahap," ujar Pak Wibowo seorang juru parkir alun-alun Purwokerto, saat diwawancarai bersama RRI pada Rabu (28/1/2026).

Langkah ini diambil Dishub Banyumas sebagai bentuk evaluasi sekaligus upaya menekan maraknya keberadaan juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat. Dengan identitas yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kota Purwokerto.

Selain rompi, ciri utama juru parkir resmi di tahun 2026 ini adalah kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) digital terbaru. Berbeda dengan model lama yang manual, KTA saat ini dilengkapi dengan kode pemindaian (QR Code) yang dapat dipindai untuk memvalidasi data petugas, lokasi zona parkir, dan legalitas operasional mereka.

"Tujuannya untuk membedakan dengan parkir liar yang biasanya pakai rompi oranye tapi tidak ada kaitan dengan Dishub. Ini membuktikan bahwa kami yang pakai rompi biru adalah petugas resmi," kata Wibowo.

Bagi petugas parkir di zona Alun-alun, mereka tetap bekerja dengan waktu yang fleksibel dari pagi hingga malam hari sesuai dengan kepadatan pengunjung. Namun, status resmi ini juga dibarengi dengan tanggung jawab setoran yang telah dipatok oleh Dishub sesuai dengan potensi titik parkir masing-masing.

Pendapatan harian para juru parkir sendiri juga sangat bergantung pada kondisi cuaca dan keramaian pengunjung di lokasi tugas. Di wilayah ini, tarif parkir masih mengacu pada zona wilayah dengan biaya Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

"Kami tidak digaji, justru dituntut target setoran satu bulan Rp1.700.000 untuk satu kawasan ini yang dikelola empat orang. Penghasilan kami tergantung cuaca, kalau hujan pendapatan pasti berkurang dari biasanya," tutur Wibowo.

Kehadiran juru parkir resmi ini juga mendapat tanggapan positif dari para pengguna jalan. Mereka merasa lebih aman karena adanya jaminan layanan dan transparansi tarif dibandingkan menghadapi oknum parkir liar.

Masyarakat berharap penertiban seragam biru ini segera merata di seluruh sudut kota Purwokerto agar tidak ada lagi keraguan saat membayar jasa parkir. Penataan ini menjadi langkah penting bagi Banyumas dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib dan nyaman.

"Kami merasa lebih mantap kalau parkir di tempat yang resmi karena fasilitasnya jelas dan bukan parkir liar yang pemaksaan. Apalagi di Purwokerto ini sering disebut kota seribu parkir karna banyak sekali titik parkir, jadi harus jelas mana yang resmi sehingga kita merasa aman" ungkap Mujiman, seorang driver ojol.

(
Vera Purmadani Fitria)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....