Pengamat Soroti Larangan Injak Rumput Alun-Alun Purwokerto
- 28 Jan 2026 08:53 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Kebijakan larangan menginjak rumput di Alun-Alun Purwokerto mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik. Dosen FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Tobirin, M.Si., menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari perspektif regulasi, hak publik, serta komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakat.
Menurut Tobirin, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, fasilitas publik seperti taman, lapangan, dan ruang terbuka hijau pada prinsipnya harus dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Alun-alun sebagai ruang publik seharusnya menjadi ruang interaksi sosial, tempat bersosialisasi, serta menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah.
Ia menilai, pembatasan akses terhadap ruang publik tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Selama ini, masyarakat hanya memahami bahwa rumput alun-alun tidak boleh diinjak, tanpa mengetahui alasan, dasar regulasi, maupun tujuan kebijakan tersebut.
“Ruang-ruang publik itu harus terbuka, harus bisa dimanfaatkan, harus bisa diakses. Menjadi anomali ketika ruang publik justru tidak bisa diakses,” ujar Tobirin.

Tobirin menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang terbuka dan partisipatif. Menurutnya, tanpa dialog dan edukasi kepada masyarakat, ruang publik berpotensi hanya menjadi simbol atau monumen pemerintah, bukan ruang hidup yang mendekatkan pemerintah dengan warganya.
Ia juga merekomendasikan agar kebijakan pelestarian lingkungan tetap diimbangi dengan edukasi publik. Pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan untuk menjaga lingkungan dan konservasi, sehingga hak publik dan tanggung jawab menjaga fasilitas umum dapat berjalan seimbang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....