Dinas ESDM Banyumas Tertibkan Tambang Rakyat Secara Berkelanjutan
- 07 Jan 2026 10:25 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Aktivitas pertambangan di Kabupaten Banyumas belakangan ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait persoalan perizinan, dampak lingkungan, serta keberlangsungan ekonomi warga. Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas terus melakukan penataan, pengawasan, serta pembinaan terhadap aktivitas pertambangan yang ada.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, S.E., menyebutkan bahwa hampir 99 persen kegiatan pertambangan di wilayah Banyumas merupakan tambang rakyat yang berada di luar kawasan hutan dan memanfaatkan lahan milik pribadi. Material yang ditambang sebagian besar merupakan bahan galian untuk kebutuhan konstruksi bangunan, seperti tanah uruk, pasir, dan batu.
“Karakteristik pertambangan di Banyumas itu unik. Hampir seluruhnya milik warga, bukan korporasi besar. Perusahaan besar hanya satu, yakni PT Sinar Tambang Artha Lestari atau Semen Bima. Selebihnya tambang rakyat,” ujar Mahendra pada Rabu (07/01/2026).
Pada awalnya, sekitar 50 persen tambang milik warga tersebut beroperasi tanpa izin. Namun, setelah dilakukan penertiban oleh pemerintah, para penambang mulai diarahkan untuk mengurus perizinan secara resmi.
“Dalam proses pengajuan izin, kami melihat terlebih dahulu kesesuaian tata ruang. Apakah wilayah tersebut diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan atau tidak. Selain itu, sebelum izin tambang terbit, wajib ada izin lingkungan,” jelasnya.
Mahendra juga menambahkan bahwa warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, akan tetap diberikan pembinaan agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan. Meski begitu, ia menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan ilegal.
Dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan juga menjadi perhatian. Meski aktivitas tambang mengubah morfologi dan kondisi tanah, Mahendra menegaskan bahwa konsep pertambangan yang berizin tidak bertujuan untuk merusak lingkungan.
Guna mengurangi dampak tersebut, suatu wilayah yang sebelumnya diperuntukkan sebagai lahan pertanian atau persawahan, maka setelah aktivitas penambangan harus dikembalikan sesuai fungsi awalnya. Dengan berbagai upaya penertiban dan pembinaan, pemerintah berharap aktivitas pertambangan di Kabupaten Banyumas dapat berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....