SPSI Nilai Usulan UMK Banyumas 2026 Belum Mencukupi
- 23 Des 2025 15:45 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2026 diusulkan sebesar Rp2.474.599 atau mengalami kenaikan 5,82 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.338.410. Usulan tersebut dibahas dalam Dewan Pengupahan Daerah dan mengacu pada regulasi terbaru pemerintah pusat.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember lalu. Dalam aturan tersebut, penentuan UMK menggunakan koefisien alfa sebagai faktor utama besaran kenaikan upah.
“Koefisien alfa ini sangat menentukan. Rentangnya antara 0,5 sampai 0,9. Kalau 0,5 itu biasa, 0,6 moderat, 0,8 sudah pro pekerja, dan 0,9 bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja secara signifikan,” jelas Haris.
Menurutnya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah melalui Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran koefisien alfa sesuai kondisi masing-masing wilayah. Namun, ia menilai angka UMK yang diusulkan saat ini masih belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja di Banyumas.
“Kalau melihat keputusan yang kemarin dibahas di Dewan Pengupahan, menurut kami angka tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup layak sebagai manusia pekerja di Banyumas,” tegasnya.
Haris menjelaskan, kebutuhan hidup layak tidak hanya mencakup kebutuhan dasar seperti makan dan minum, tetapi juga perumahan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hidup setelah masa kerja atau pensiun. Persoalan jaminan kesejahteraan pasca pensiun, menurutnya, masih menjadi konflik laten dalam hubungan industrial.
Meski demikian, SPSI menegaskan tetap menjaga sikap kondusif dalam menyikapi penetapan UMK. Haris menyatakan bahwa SPSI selalu mengedepankan komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah maupun asosiasi pengusaha.
“Kami tidak akan bersikap anarkis. Kami selalu koordinatif dan menjaga iklim kondusif di Banyumas, meskipun angka yang ditetapkan belum sepenuhnya sesuai harapan buruh,” ujarnya.
Terkait rasa keadilan, Haris menilai konsep tersebut bersifat relatif. Namun bagi buruh, keadilan berarti terpenuhinya kebutuhan hidup layak. Ia juga menyoroti kondisi psikologis pekerja yang tertekan ketika upah belum mencukupi, sementara kesenjangan sosial terlihat jelas di lingkungan sekitar.
Selain itu, SPSI mendorong agar survei KHL kembali dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, buruh, dan instansi terkait. Menurutnya, survei bersama akan menghasilkan angka KHL yang lebih objektif dan berimbang.
“Dulu ada survei KHL yang dilakukan bersama sebelum UMK ditetapkan. Kami berharap mekanisme itu bisa diberlakukan kembali agar ada keseimbangan dan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....