ESDM Serayu Tengah Kembangkan Energi Gas Rawa
- 27 Okt 2025 09:19 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Dalam upaya memperkuat ketahanan energi daerah sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya lokal, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Tengah tengah mengembangkan pemanfaatan energi alternatif berupa gas rawa di sejumlah wilayah di Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, Yohanes Pambudi Hadi menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari meningkatnya kebutuhan energi masyarakat, sementara pasokan energi fosil semakin terbatas dan mahal.
“Kita berusaha mencari energi alternatif yang ada di sekitar daerah, salah satunya gas rawa yang potensinya cukup besar namun belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Yohanes.
Potensi gas rawa di wilayah Serayu Tengah, lanjut Yohanes, sebenarnya telah diketahui sejak lama oleh masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil kajian geologi dan eksplorasi yang dilakukan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2000, ditemukan beberapa titik manifestasi gas di wilayah Bantar, Wanayasa, dan Kalibening. Proses pemetaan dilakukan menggunakan metode geolistrik untuk mengetahui sebaran dan kedalaman gas, sebelum dilakukan pengeboran dangkal sekitar 40 meter.
Hingga kini, terdapat tiga lokasi utama yang telah memanfaatkan gas rawa, yakni Desa Kalibening, Desa Pagunungan, dan Desa Bantar. Instalasi di Kalipening digunakan oleh 25 rumah tangga, di Desa Pagunungan lebih dari 50 sambungan rumah, sedangkan di Desa Bantar menjadi proyek perubahan yang telah berjalan sejak tahun 2020 dan masih berfungsi hingga sekarang.
“Untuk gas rawa ini memang tergolong baru, sehingga tantangan teknisnya ada pada pemeliharaan instalasi yang harus dilakukan secara rutin. Sementara tantangan non-teknis lebih kepada tata kelola dan pengelolaan oleh masyarakat,” jelas Yohanes.
Selain menghadapi tantangan teknis dan sosial, pengembangan gas rawa ini juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya desa mandiri energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Yohanes menegaskan, pemanfaatan energi lokal seperti gas rawa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Energi, yang mendorong penggunaan sumber daya energi daerah untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
Dengan pengelolaan yang berkelanjutan, program ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan energi alternatif yang efisien serta menjadi solusi bagi masyarakat pedesaan dalam memenuhi kebutuhan energi rumah tangga sehari-hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....