PMI Banyumas Targetkan Bulan Dana 2025 Rp2,5 Miliar

  • 18 Sep 2025 14:17 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas: Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyumas mencanangkan Bulan Dana 2025 dengan target perolehan Rp2,5 miliar. Target tersebut naik dibandingkan tahun lalu, yakni Rp2,275 miliar dengan realisasi Rp2,3 miliar.

Pelaksanaan bulan dana tahun ini akan dipimpin langsung oleh Bupati sekaligus Ketua PMI Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Dengan komitmen bersama, Bupati optimistis, target pengumpulan dana bisa tercapai, bahkan melebihi target yang telah dicanangkan.

“Bulan dana merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi PMI dalam menjalankan misi kemanusiaan. Mudah-mudahan targetnya bisa terlampaui, mengingat potensinya mencapai Rp3,3 miliar,” ucap Sadewo saat pencanangan Bulan Dana PMI Banyumas 2025 di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: HUT Ke-80 PMI, Masyarakat Banyumas Diajak Tebar Kebaikan

Dana yang terkumpul melalui kegiatan ini akan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat, seperti bakti sosial, pelayanan donor darah, dan penanganan bencana.

Oleh karena itu, Sadewo mengajak seluruh lapisan masyarakat Banyumas untuk berpartisipasi dan menyukseskan Bulan Dana PMI tahun 2025 agar semakin banyak manfaat yang bisa diberikan bagi mereka yang membutuhkan.

“Bulan Dana PMI bukan hanya tentang mengumpulkan dan saja, melainkan tentang membangun solidaritas kemanusiaan, memperkuat kepedulian, dan mewujudkan masa depan Banyumas yang lebih baik,” ujar Sadewo.

Bulan Dana PMI merupakan kegiatan tahunan PMI untuk menghimpun donasi dari masyarakat yang bersifat tidak mengikat dan asilnya akan digunakan untuk mendukung berbagai program kemanusiaan PMI.

Baca juga: HUT Ke-80, PMI Beri Apresiasi untuk PMR Teladan

Pada Bulan Dana 2025, PMI Banyumas melibatkan 244 unit pengumpul dana (UPD), yang terdiri dari instansi dan lembaga di Banyumas. Sementara, objek sasarannya adalah perorangan dalam unit pengumpul dana, yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas, baik untuk instansi pemerintah, lembaga, maupun badan usaha lainnya.

“Perorangan yang dimaksud adalah PNS, non-PNS, PPPK, honorer, pegawai harian lepas, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, lembaga RT, para pengusaha, siswa dan mahasiswa, hingga masyarakat umum,” tutur Wakil Ketua I PMI Banyumas Dibyo Yuwono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....