Purbalingga Tetapkan Kenaikan UMK 2025, Naik 6,5%
- 19 Des 2024 12:46 WIB
- Purwokerto
KBRN, Purbalingga : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00.
Kenaikan UMK ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang mengatur UMK di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini resmi ditandatangani pada 18 Desember 2024, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kenaikan UMK tahun 2025 harus sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya. "Besaran kenaikan UMK ini telah dihitung sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada," jelas Yani dalam keterangan persnya, Kamis (19/12).
Selain itu, kenaikan UMK Purbalingga juga mendapat rekomendasi dari Bupati Purbalingga dan melalui hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga yang dilaksanakan pada 12 Desember 2024.
Untuk memastikan bahwa informasi mengenai kenaikan UMK ini sampai kepada seluruh pihak terkait, Dinaker Purbalingga akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan unsur terkait lainnya pada Jumat, 20 Desember 2024. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik.
"UMK yang baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan ini dengan baik," tegas Yani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....