Seluruh Layanan di PN Purwokerto, Sudah Melalui PTSP
- 16 Des 2024 13:39 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Seluruh produk layanan Pengadilan Negeri Purwokerto (PN) sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal tersebut sebagai bentuk transparansi bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengguna layanan ini betul-betul bisa di akses ?melalui PTSP.
"Contoh kalau untuk mengurus surat keterangan biayanya hanya Rp.10.000 PNBP (pendapatan negara bukan pajak) tidak ada biaya tambahan yang lain yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan layanan", kata Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring SH. MH. , kepada Media fi kantornya Senin (16/12/2024)
Kemudian juga untuk mengambil salinan putusan daftar gugatan segala macam lanjut Eddy, sudah ada Suarat kuasa untuk membayar (SKUM),
"Jadi kalau pembayaran itu harus dengan sekumnya kalau tidak ada sekumnya berarti itu pungli dan boleh dilaporkan ke saya kemudian juga dengan majelis hakim", tegas Eddy.
Hal tersebut sebagai bentuk konkrit, wujud nyata bahwa transparan tidak hanya isapan pencempol belaka.
"Monggo silahkan kalau memang menemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur kami monggo silahkan disampaikan kepada kami tapi jangan sampai sifatnya fitnah itu harapan kita, jangan sampai nanti di luar sana ada yang mengatakan, kami bisa dekati akhirnya kami bisa urus segala macam lewat oknum, ada kenal panitera penggantinya atau praktek-praktek sekarang ini kan banyak yang jual jual nama lalu minta uang segala macam", kata Eddy.
Ia berharap dari masyarakat juga nanti bisa dewasa untuk menyikapinya terkait dengan keterbukaan layanan di PN Negeri Purwokerto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....