KPU Banyumas Soroti Wacana Pilkada Kembali ke DPRD
- 06 Feb 2026 09:31 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas soroti wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas, Sidiq Fathoni, S.H., menegaskan bahwa secara prinsip KPU tetap berpegang pada kepatuhan hukum dan menjaga netralitas kelembagaan.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tugas utama menjalankan amanah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, KPU tidak berada pada posisi untuk menentukan mekanisme Pilkada, melainkan memastikan setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan oleh pembuat kebijakan.
“KPU pada prinsipnya siap menjalankan penyelenggaraan Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung, sepanjang itu diatur dalam regulasi yang sah. Saat ini, karena regulasi yang berlaku masih mengatur Pilkada secara langsung, maka fokus kami adalah menjalankan ketentuan tersebut,” jelas Sidiq pada Jumat (6/02/26).
Menurut Sidiq, adanya wacana mengenai Pilkada tidak langsung menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan demokrasi. Ia menilai evaluasi tersebut penting, mengingat terdapat sejumlah persoalan dalam Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, munculnya praktik transaksional, konflik sosial, hingga menurunnya efektivitas demokrasi.
Dari sisi penyelenggaraan, Sidiq memaparkan bahwa Pilkada langsung memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya legitimasi pemimpin yang lebih kuat karena dipilih langsung oleh masyarakat, meningkatnya partisipasi publik, serta adanya ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Selain itu, Pilkada langsung juga dinilai mampu membangun hubungan emosional antara pemimpin dan masyarakat, disertai pengawasan publik yang lebih luas.
Namun, ia juga mengakui adanya berbagai kekurangan dalam Pilkada langsung. Biaya yang tinggi, potensi politik transaksional, konflik horizontal di masyarakat, hingga kecenderungan penilaian berdasarkan popularitas dan kekuatan finansial menjadi beberapa contoh kekurangan dalam penyelenggaraan Pilkada langsung.
Sidiq menegaskan bahwa KPU Banyumas berkomitmen untuk tetap profesional dan menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, KPU Banyumas siap menjalankan seluruh kebijakan terkait Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....