ASN Didorong Jadi Agen Pencegahan di tengah Ancaman Narkotika
- 01 Okt 2026 09:12 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Posisi ASN sebagai bagian dari masyarakat sekaligus penyelenggara pelayanan publik membuat perannya dinilai strategis dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Erna Erawati, S.Sos., M.Pol.Adm., dalam Virtual Sharing Session ke-44 bertema “Narkotika Terus Berevolusi, ASN Harus Beraksi: Peran Aktif ASN dalam Gerakan Anti Narkotika” yang digelar Selasa (29/9/2026) dan disiarkan melalui kanal YouTube @LembagaAdministrasiNegaraRI. Kegiatan ini juga menghadirkan Dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., selaku Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI sebagai narasumber utama.
“Nah, karena persoalannya bisa disentuh dari berbagai sisi ini, maka pendekatan untuk solusinya adalah pendekatan kolaboratif. Jadi, tidak hanya berada di aparat penegak hukum dan teman-teman BNN, tapi semua pihak wajib,” ujar Erna.
Pencegahan narkotika membutuhkan keterlibatan yang lebih luas daripada sekadar penindakan. Kolaborasi menjadi penting karena ancaman narkotika dapat muncul di lingkungan masyarakat, keluarga maupun tempat kerja. Dalam konteks pemerintahan, ASN memiliki posisi yang dekat dengan masyarakat melalui berbagai bentuk pelayanan publik.
“Karena ASN adalah wajah dari negara dan harus secara aktif untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Saya yakin berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya aktif juga bisa dilakukan oleh teman-teman ASN misalnya sebagai agen pencegahan, sebagai mitra strategis, maupun terlibat secara aktif di berbagai kegiatan untuk penanggulangan pemanfaatan narkoba ini,” ungkap Erna.
Keterlibatan ASN tidak berhenti pada menjaga diri agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika. ASN juga dapat berkontribusi melalui edukasi, membangun kesadaran, menjaga lingkungan kerja, serta ikut mendorong masyarakat untuk memahami bahaya dan risiko narkotika.
Memasuki sesi utama, Amrita Devi menjelaskan bahwa gerakan antinarkotika memiliki kaitan erat dengan kualitas birokrasi. Menurutnya, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan kesehatan individu, tetapi juga dapat menyentuh integritas, produktivitas, keamanan hingga kualitas pelayanan publik.
“Nah, oleh karena itu kewaspadaan dari ASN juga harus terus berkembang. literasi, deteksi dini, kemampuan mengenali risiko menjadi bagian penting dari upaya pencegahan, termasuk juga sharing session di pagi hari ini. Jadi tujuannya sharing session ini kita bisa bukan hanya menolong diri kita, menolong sesama ASN, tapi juga menolong anggota keluarga, kerabat, dan masyarakat lebih luas lagi,” ujar Amrita.
Amrita juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika juga memiliki dampak terhadap fungsi otak dan perilaku. Karena itu, persoalan ketergantungan tidak tepat dipandang hanya sebagai persoalan kemauan seseorang untuk berhenti.
“Kita perlu memahami di sini bahwa adiksi bukan sekedar persoalan kemauan seseorang. Nah, diksi berkaitan dengan perubahan fungsi pada sistem otak khususnya pada sistem reward ya, penghargaan kontrol diri kita, artinya judgement kita, pengembalian keputusan dan pembentukan kebiasaan,” jelasnya.
Pemahaman tersebut penting bagi ASN agar respons terhadap persoalan narkotika dapat dilakukan secara lebih tepat dan tidak berhenti pada stigma.
Pendekatan pencegahan perlu mengikuti perkembangan ancaman yang ada. Karena perkembangan narkotika tidak hanya menyangkut jenis yang selama ini dikenal masyarakat. Kemunculan berbagai new psychoactive substances atau zat psikoaktif terbarukan juga terus berkembang.
Amrita merumuskan empat pilar yang dapat menjadi dasar peran ASN, yaitu literasi dan kontrol risiko, deteksi dini dan integritas, pencegahan serta lingkungan kerja yang sehat, hingga respons humanis dan rehabilitasi.
Empat pilar tersebut memperlihatkan bahwa gerakan antinarkotika di lingkungan ASN tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan atau tindakan setelah terjadi pelanggaran. Pencegahan justru perlu dimulai dari membangun pengetahuan, mengenali risiko, menciptakan lingkungan kerja yang suportif, serta memastikan adanya respons yang tepat apabila seseorang membutuhkan bantuan.
“Nah, literasi dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi. Deteksi dini dilakukan melalui mekanisme screening dan pemeriksaan yang akuntabel. Kemudian kita membangun budaya kerja melalui pengelolaan stress, coping skills, pure support, dan mentoring. Ini adalah materi-materi yang kita berikan bagi saudara-saudara dengan penyala permasalahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Amrita.
Akses terhadap rehabilitasi perlu tersedia ketika seseorang membutuhkan bantuan. Agar penanganan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mempertimbangkan proses pemulihan. Dalam paparannya, Amrita menekankan pentingnya kerahasiaan, etika dan prinsip non-diskriminasi dalam pemberian layanan.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa lingkungan kerja memiliki peran dalam mendukung proses pemulihan. Persoalan penyalahgunaan narkotika sebaiknya tidak langsung direspons dengan tindakan yang justru menutup kesempatan seseorang mendapatkan pertolongan. Dukungan dari lingkungan kerja dan pimpinan dapat menjadi bagian dari keberhasilan rehabilitasi.
“Rekan-rekan sekalian, Bapak, Ibu yang saya hormati. ASN bukan hanya pelaksana kebijakan dan pelayanan publik. ASN juga memiliki posisi yang strategis dalam membangun budaya kerja yang sehat, berintegritas, dan bebas dari narkotika. Karena itu gerakan anti narkotika tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga atau satu profesi. Kita butuh berkolaborasi, butuh untuk menunjukkan kepedulian, butuh menunjukkan juga integritas dan profesionalism kita,” tegas Amrita.
Pesan tersebut memperkuat kembali gagasan bahwa ASN dapat menjadi agen pencegahan mulai dari lingkungan terdekat. Upaya membangun lingkungan kerja bebas narkotika dapat dimulai dari kesadaran pribadi, kemudian berkembang menjadi kepedulian terhadap rekan kerja, keluarga, masyarakat, hingga lingkungan organisasi.
Gerakan antinarkotika tidak hanya berbicara mengenai larangan menggunakan narkotika. Lebih jauh, gerakan tersebut berkaitan dengan bagaimana ASN membangun budaya kerja yang sehat, menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan maupun pemulihan. (Novita Widya Putri)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....