Modus Manipulasi Judi Online dan Upaya Perlindungan Generasi Muda

  • 21 Agt 2026 16:08 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID Purwokerto – Pemanfaatan AI dipandang mampu merevolusi efisiensi operasional aparatur, mulai dari pengolahan data hingga pengembangan konten kreatif. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi 1 DPR RI, menggelar Webinar Ruang Bicara Kita bertemakan "Waspada Judi Online" yang membahas topik krusial mengenai kewaspadaan terhadap ancaman judi online, di kanal Live Streaming Youtube @ditjenpkm, pada Kamis (20/8/2026).

Rachel Maryam Sayidina, yang bertindak selaku Anggota Komisi 1 DPR RI dengan fungsi pengawasan di bidang komunikasi dan digital. Bahaya judi online ini semakin masif yang menyasar berbagai kalangan hingga anak-anak dan menjadi krisis sosial-ekonomi. Maka pentingnya penguatan literasi digital bagi masyarakat mengingat perkembangan teknologi digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan dengan regulasi yang ada.

“Ingat, tidak ada kemenangan sejati dalam judi. Yang ada hanyalah ilusi keberuntungan dan kenyataan kerugian,” ujarnya.

Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, STMM, yang hadir selaku Rektor Universitas Sains Indonesia, memaparkan bahwa judi online sangat memikat karena memanfaatkan kecanduan platform digital serta fleksibilitas pembayaran elektronik. Lebih lanjut, beliau menjelaskan penyebab situs judi terus bermunculan meski telah diblokir berulang kali, mulai dari penggunaan mirroring domain, server luar negeri, hingga biaya pembuatan situs baru yang sangat murah.

“Judi online bukan untuk dicoba. Katakan tidak pada judi online karena masa depan kita itu harus diselamatkan, bukan dipertaruhkan,” lanjutnya.

Yanto, PhD, seorang akademisi dari Fakultas Biosains, Teknologi, dan Inovasi Unika Atma Jaya, mengulas sejarah perjudian serta klasifikasi tipe penjudi, dari penjudi normal hingga penjudi patologis yang mengalami kecanduan berat dan berpotensi memicu tindakan kriminal. Bahaya terselubung game online berhadiah yang sering kali dijadikan pintu masuk serta alat penyamaran judi online untuk menjebak anak-anak dan remaja.

“Dari skala kejahatan yang terjadi, nilai transaksi sebetulnya dapat kita nyatakan kita berada dalam status darurat judi online,” katanya.

Dalam hal in ditemukannya berbagai modus manipulasi psikologis yang sangat masif di ruang digital. Para pelaku judi online menggunakan algoritma kemenangan awal untuk menciptakan ilusi keberuntungan, lalu memanfaatkan tim sales serta akun bodong untuk menyerbu kolom komentar media sosial masyarakat.

Bahkan, terungkap adanya modus gerilya yang memanfaatkan konten keagamaan, seperti tebak sambung ayat Al-Qur'an, untuk menarik perhatian dan menjebak kelompok masyarakat tertentu. Poin krusial pada dampak domino kecanduan judi online terhadap kesehatan mental dan eskalasi tindak kejahatan di tingkat keluarga.

Tekanan ekonomi serta gangguan psikologis akibat kecanduan terbukti memicu maraknya kasus pinjaman online ilegal, depresi, hingga tindak kekerasan fisik seperti penganiayaan dan penipuan. Oleh karena itu, diimbau agar korban kecanduan berat tidak hanya dimusuhi, tetapi segera dibantu melalui penanganan khusus psikiater serta pendampingan medis yang tepat.

Untuk menanggulangi krisis digital ini, perlunya penindakan hukum oleh pemerintah harus diimbangi dengan peran aktif keluarga dan lingkungan pendidikan. Pengawasan terhadap penggunaan ponsel pintar serta kanal pembayaran digital pada anak menjadi langkah pencegahan awal yang sangat krusial. Dengan dorongan agar masyarakat dapat mengalihkan aktivitas digitalnya ke platform kreatif dan produktif guna membangun ketahanan digital bangsa. (Fattah Zakaria)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....