BKN Jamin Hak Ahli Waris ASN yang Meninggal dalam Tugas

  • 20 Agt 2026 15:11 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hak kepegawaian dan manfaat bagi keluarga tetap diberikan apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggal dunia dalam tugas. Hal tersebut disampaikan dalam program BKN Menyapa ASN Seri 40 dengan tema “Pengabdian Berakhir, Kepastian Hak Tak Pernah Berakhir "Memahami Rekomendasi Penetapan Meninggal Dunia dalam Tugas"”, pada Kamis (20/08/2026).

Direktur Status dan Pemberhentian ASN BKN, Rosalina, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan meninggal dunia dalam tugas mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020. Kriteria tersebut mencakup ASN yang meninggal ketika menjalankan tugas dan kewajibannya, meninggal dalam keadaan yang berkaitan dengan kedinasan, maupun akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Ia menjelaskan, meninggal dunia dalam tugas memiliki sejumlah kriteria, di antaranya meninggal ketika menjalankan tugas dan kewajiban, meninggal dalam keadaan yang berkaitan dengan kedinasan, maupun akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Penetapan juga mempertimbangkan waktu dan tempat kejadian. ASN yang meninggal ketika melaksanakan tugas sesuai fungsi jabatannya dapat memperoleh rekomendasi meninggal dunia dalam tugas. Ketentuan tersebut juga dapat berlaku ketika ASN menjalankan tugas di luar jam kerja berdasarkan perintah tertulis dari atasan.

Proses pengajuan rekomendasi kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi mengajukan usulan beserta dokumen persyaratan melalui sistem untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BKN. Setelah proses tersebut selesai, BKN menerbitkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi instansi untuk menerbitkan surat keputusan penetapan meninggal dunia dalam tugas.

Proses tersebut memiliki batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja setelah usulan dinyatakan lengkap.

“SLA untuk klien meninggal dunia dalam tugas ini adalah 10 hari kerja setelah usulan lengkap,” ungkapnya.

ASN yang dinyatakan meninggal dunia dalam tugas memiliki sejumlah hak yang dapat diterima ahli waris. Manfaat tersebut antara lain santunan kematian kerja, biaya pemakaman, uang duka, serta bantuan beasiswa bagi anak.

Santunan kematian kerja diberikan sebesar 60 persen dikalikan 80 kali gaji terakhir dan dibayarkan satu kali melalui PT Taspen kepada ahli waris sesuai ketentuan.

“Santunan kematian kerja yang bisa diberikan kepada ahli waris ini sebesar 60 persen dikali 80 gaji terakhir dan dibayarkan satu kali,” kata Rosalina.

Selain santunan, ahli waris mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Uang duka meninggal dunia dalam tugas juga diberikan sebesar enam kali gaji terakhir.

Sementara itu, anak dari ASN yang meninggal dunia dalam tugas dapat memperoleh bantuan beasiswa sesuai ketentuan dan jenjang pendidikan, dengan besaran mulai dari Rp. 15 juta hingga Rp. 45 juta.

BKN mengingatkan pentingnya pemahaman ASN dan keluarga terhadap ketentuan tersebut. Kepastian administrasi dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar hak-hak ahli waris dapat diproses sesuai prosedur.

Dengan demikian, berakhirnya masa pengabdian seorang ASN karena meninggal dunia dalam tugas tidak berarti berakhir pula perhatian negara terhadap keluarganya. Hak dan manfaat bagi ahli waris tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan atas pengabdian ASN. (Fauziyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....