Waspadai Pinjaman Online, Masyarakat Diminta Bijak di Era Digital
- 12 Agt 2026 12:17 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspadai Pinjaman Online” digelar Direktorat Komunikasi Publik dan Media Komdigi bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (11/8/2026). Diskusi tersebut membahas risiko pinjaman online (pinjol) dan pentingnya masyarakat lebih bijak menggunakan layanan digital.
Anggota Komisi I DPR RI, H. Slamet Aryadi, S.Psi., M.Sos., mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memahami risiko pinjol, tetapi juga mampu melindungi diri dan keluarga. Ia meminta masyarakat menjaga data pribadi seperti KTP dan NIK serta memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman.
“Kewaspadaan terhadap pinjaman online di era digital ini tidak hanya selesai dalam proses diskusi publik. Tetapi, kita harus betul-betul mampu menjadi filter. Kita harus mampu menjadi pelindung bagi diri kita dan keluarga kita,” ujarnya.
Praktisi kehumasan dan pakar budaya digital, Dr. Ruli Nasrullah, M.Si., menyoroti kemudahan pinjaman online yang dapat mendorong perilaku konsumtif, terutama ketika literasi keuangan masyarakat masih rendah.
“Pinjaman online ini menjadi semacam situasi yang memang secara adiktif, itu menyebabkan orang tuh seperti kebiasaan dan memudahkan,” katanya.
Sementara itu, pegiat literasi digital, Ari Septi Nugraha, mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan kemudahan pinjaman online. Ia menekankan pentingnya membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjaman pada dasarnya adalah kewajiban yang harus dikembalikan. Ketika seseorang meminjam misalkan Rp5 juta, bukan berarti Rp5 juta tersebut menjadi miliknya secara cuma-cuma. Ada kewajiban yang memang harus dikembalikan sesuai perjanjian,” ujarnya.
Ari menyebut tiga risiko utama yang perlu diwaspadai, yakni beban utang dan bunga, penyalahgunaan data pribadi, serta manipulasi teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI). Masyarakat juga perlu membedakan pinjol legal dan ilegal dengan memastikan izin serta pengawasan OJK sebelum menggunakan layanan tersebut. (Fauziyah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....