Kerugian Korban Dugaan Penipuan Oknum Mandiri Taspen Purwokerto Capai Rp30 M

  • 09 Jul 2026 14:40 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Ratusan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi menggelar aksi damai di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kamis (9/7/2026). Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIB itu menuntut pembatalan kredit yang dinilai bermasalah serta mendesak pembekuan sementara izin operasional Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto sampai persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, para peserta membawa berbagai poster tuntutan. Sejumlah korban juga menyampaikan kesaksian mengenai potongan uang pensiun yang mereka alami setiap bulan. Salah satunya Priyanto, pensiunan yang mengikuti aksi menggunakan kursi roda setelah mengalami stroke.

Priyanto mengaku sempat dijanjikan dana yang disebut sebagai deposito dengan iming-iming bunga bulanan, namun saat jatuh tempo justru diberi penjelasan bahwa dana tersebut bukan deposito.

"Saya sangat keberatan dengan dipotong gaji. Kredit harus dihentikan, uang kami dikembalikan. Saya dijanjikan bunga setiap bulan, tetapi ketika jatuh tempo diberi tahu itu bukan deposito," ujarnya.

Kuasa hukum para nasabah, Djoko Susanto, mengatakan hingga aksi berakhir tidak ada perwakilan manajemen yang menemui massa. Menurutnya, tim kuasa hukum telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah melakukan upaya hukum. Tuntutan kami jelas, yaitu pembatalan kredit para nasabah yang bermasalah. Kami juga meminta agar izin operasional Mandiri Taspen KC Purwokerto dibekukan sementara sampai persoalan ini diselesaikan," kata Djoko.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima kuasa dari 132 nasabah dengan total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp30 miliar. Menurutnya, jumlah korban masih berpotensi bertambah karena masih ada pensiunan dari sejumlah daerah seperti Cilacap, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, dan Wonosobo yang datang untuk melapor.

Djoko menambahkan, fokus perjuangan para nasabah bukan menuntut ganti rugi, melainkan pembatalan kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Para nasabah tidak menginginkan ganti rugi. Mereka hanya meminta kredit dibatalkan karena tenor yang muncul sudah melampaui batas kewajaran. Kami juga menemukan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang telah kami sampaikan kepada penyidik OJK," ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jefri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, bank tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait tuntutan pembatalan kredit sebelum terdapat dasar hukum yang berkekuatan.

"Kalau nanti sudah ada putusan, tentu kami akan tunduk. Namun saat ini kami tidak bisa melakukan tindakan tanpa dasar hukum karena kami juga harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum Bank Mandiri Taspen saat menemui massa aksi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan atas laporan para nasabah masih berlangsung di OJK, sementara para korban berharap penyelesaian dapat segera dilakukan agar pemotongan uang pensiun yang mereka persoalkan dapat dihentikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....