Mendag Resmikan 7 IPSKA Baru, Perkuat Daya Saing Ekspor Indonesia

  • 25 Jun 2026 11:28 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan tujuh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) baru secara serentak di Indonesia, Kamis (25/6/2026), di Pendapa Sipanji Purwokerto. Penambahan IPSKA tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses layanan ekspor sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, tujuh IPSKA baru yang diresmikan berada di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat. Dengan penambahan tersebut, jumlah IPSKA di Indonesia kini mencapai 103 unit.

Menurut Tommy, kehadiran IPSKA baru merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan perdagangan luar negeri kepada pelaku usaha di daerah. Instansi tersebut memiliki tugas menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA), melakukan verifikasi, serta memastikan pemenuhan ketentuan asal barang ekspor Indonesia.

"Penambahan IPSKA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan ekspor dan mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk perdagangan internasional," ujar Tommy.

Ia menambahkan, sejumlah daerah yang mendapatkan IPSKA baru memiliki potensi ekspor yang besar, termasuk Banyumas yang dikenal dengan komoditas unggulan seperti gula kelapa, minyak atsiri, dan berbagai produk UMKM berorientasi ekspor.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Surat Keterangan Asal merupakan dokumen penting yang menunjukkan asal suatu produk ekspor. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian perdagangan yang dimiliki Indonesia dengan berbagai negara mitra.

Menurut Mendag, keberadaan SKA sangat berpengaruh terhadap daya saing produk nasional. Produk yang dilengkapi SKA dapat memperoleh tarif bea masuk lebih rendah bahkan nol persen sehingga mampu bersaing lebih baik di pasar internasional.

"Melalui SKA, produk Indonesia bisa mendapatkan tarif masuk yang lebih rendah bahkan nol persen. Dengan demikian harga produk menjadi lebih kompetitif dan peluang ekspornya semakin besar," kata Budi Santoso.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini tingkat pemanfaatan SKA oleh eksportir Indonesia telah mencapai sekitar 75,6 persen. Pemerintah terus mendorong angka tersebut meningkat melalui perluasan layanan IPSKA dan penyederhanaan proses administrasi ekspor.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga terus mengembangkan digitalisasi layanan perdagangan luar negeri. Berbagai skema otomatisasi pemanfaatan SKA telah diterapkan untuk sejumlah negara mitra dagang guna mempercepat proses ekspor dan mengurangi beban administrasi pelaku usaha.

Budi Santoso menegaskan bahwa perluasan jaringan IPSKA merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekspor nasional. Dengan layanan yang semakin dekat dan mudah diakses, pelaku usaha di daerah diharapkan mampu memanfaatkan berbagai fasilitas perdagangan internasional secara optimal.

"Kami ingin semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan perjanjian perdagangan yang dimiliki Indonesia. Karena itu layanan harus hadir lebih dekat agar ekspor daerah terus tumbuh dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," ujarnya.

Melalui penambahan tujuh IPSKA baru tersebut, pemerintah optimistis kinerja ekspor Indonesia akan semakin meningkat sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk-produk unggulan daerah untuk menembus pasar global.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....