OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Fintec
- 05 Feb 2025 12:00 WIB
- Purwokerto
KBRN, Purwokerto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).Termasuk di sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar).
Langkah-langkah ini diambil guna memperkuat industri fintech serta meningkatkan perlindungan konsumen, memastikan bahwa sektor ini berkembang dengan sehat dan berkelanjutan. Pada tahun 2024, OJK telah melakukan tindakan tegas dengan menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar, serta mencabut izin usaha (CIU) dari empat penyelenggara.
"Keputusan ini terdiri dari dua pencabutan izin yang diberikan akibat sanksi administratif dan dua lainnya disebabkan oleh permohonan pengembalian izin usaha dari penyelenggara terkait," kata OJK melalui keterangan resminya.
Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat industri ini, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peluncuran roadmap ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.
Di samping itu, roadmap ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka memperkuat regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
POJK ini adalah penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang sebelumnya telah diterbitkan. Salah satu tujuan utama POJK ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender) dengan pengaturan yang mewajibkan penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana.
Selain itu, ada kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana serta penyampaian informasi mengenai risiko pendanaan yang melekat pada pengguna. Tidak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan sejumlah peraturan lainnya yang mendukung penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, serta penerapan manajemen risiko dalam industri Pindar.
OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang bertujuan untuk mengubah dan memperkuat peraturan sebelumnya terkait penyelenggaraan LPBBTI. Salah satu materi perubahan dalam RSEOJK ini adalah penguatan pemahaman tentang risiko pendanaan dan analisis risiko yang diharapkan dapat membantu mitigasi risiko serta perlindungan lebih baik bagi para lender.
"Melalui langkah-langkah tersebut, OJK bertekad untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat berkembang secara sehat, berintegritas, serta mampu memberikan perlindungan kepada konsumen," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....