KPU Banyumas Tetapkan DPT Pilkada 1.390.832 Pemilih
- 21 Sep 2024 20:32 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan 1.390.832 warga Banyumas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. DPT ditetapkan melalui rapat pleno yang hasilnya tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1537 Tahun 2024 tentang tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Jumlah DPT terdiri dari 696.142 laki-laki (50,5 persen) dan 694.690 perempuan (49,95 persen), yang tersebar di 27 kecamatan, 331 desa, dan 2.650 TPS. Dari jumlah tersebut juga diketahui terdapat 3.946 pemilih baru.
Namun, jika dibandingkan dengan jumlah dalam daftar pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang berjumlah 1.392.370 jiwa, ada penurunan sebanyak 1.500 orang dalam DPT. Penurunan tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili, sehingga menjadikan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 5.484 pemilih. Selain itu, terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 5.394 pemilih,” tulis KPU Banyumas dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).
Terkait penetapan DPT, KPU Banyumas mengimbau masyarakat untuk mengecek nama mereka apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui portal https://cekdptonline.kpu.go.id/. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung mulai 22 September 2024 ke lokasi pemasangan DPT, yaitu pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan.
“Apabila tidak terdaftar, masyarakat dapat melapor segera kepada Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa/Kelurahan setempat,” tulis KPU Banyumas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....