KPU Purbalingga Tetapkan Bupati - Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
- 09 Jan 2025 14:50 WIB
- Purwokerto
KBRN, Purbalingga: Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2025 yang dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024, Kamis (09/01/2025) di Braling Grand Hotel Purbalingga, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Fahmi Muhammad Hanif-Dimas Prasetyahani sebagai pemenang dalam Pilkada.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 57 ayat 1 huruf A itu disebutkan bahwa pasangan calon itu ditetapkan setelah ada putusan tiga hari pasca MK meregegistrasi dalam buku Perkara Konstitusi, tanggal 6 Januari 2024 MK sudah bersurat nomor 98 ya, tertanggal 6 Januari 2025 terkait dengan beberapa kabupaten kota yang ada sengketa Nah dari surat itu KPU kemudian menindaklanjuti lewat surat nomor 24 tertanggal 6 Januari juga yang memerintahkan untuk segera melakukan penetapan pasangan terpilih maksimal tiga hari pasca surat tersebut.
"Nah, maksimal tiga hari itu kan ketemunya hari ini ya, hari Kamis tanggal 9 Januari 2024. Kemudian kami memutuskan di hari ini dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024. Tadi sudah disaksikan bersama, ketentuannya juga dihadiri oleh pimpinan DPR ya terus partai politik pengusul atau gabungan partai politik pengusul, terus pasangan calon, Bawaslu dan instansi terkait. Tadi Insyaallah hampir semua instansi termasuk juga ormas kami undang", kata Ketua KPU Purbalingga,
"Kegiatan dapat pleno ini Alhamdulillah berjalan dengan lancar, aman dan tanpa instruksi dari peserta rapat. Tadi sudah kami juga tanda tangani berita acara dan surat keputusannya juga keputusan KIO No 9 tahun 2025.Tahapan berikutnya adalah kami bersurat besok tanggal 10 Januari 4024 jam 09.30 kami akan diterima oleh pimpinan DPRD untuk mengirimkan surat pengesahan ya surat apa pengesahan pelantikan nanti di surat itu kami bawa atau kami lampirkan berita acara dan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon besok besok di DPRD ya pimpinan DPRD besok kalau untuk pelantikannya terserah pemerintah", tambahnya.
Zamaahsari menerangkan, soal pelantikan menjadi kewenangan pemerintah , KPU hanya menyerahkan dokumendokumen yang dibutuhkan oleh pemerintah, apa yang dibutuhkan.
Misalnya SK penetapan hasil pemilihan yang itu kemarin sudah kita tetapkan ya tanggal 2 Desember 2024 di dalamnya itu berisi tentang rekapitulasi hasil suratsurat sah dan tidak sah masingmasing pasangan calon di 18 Kecamatan dan sudah kami SKK dalam keputusan KPU Kabupaten Purbalingga nomor 2260 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024
"Berikutnya adalah SK Penetapan pasangan calon ini SK Nomor 9 tahun 2025 Nah berikutnya lagi tentu surat itu, surat pengesahan ya permohonan pengesahan yang nanti itu menjadi dasar dari DPRD untuk melakukan rapat paripurna Nah nanti di rapat paripurna itu mengusulkan ada risalah rapatnya dan itu menjadi dokumen yang juga diserahkan untuk menerbitkan keputusan Kemendagri terkait pelantikan pasangan calon terpilih. kalau soal kapan pelantikannya norma yang berlaku sampai saat ini adalah tanggal 10 Februari, sampai saat ini perpres nomor 80 itu belum dirubah jadi itu yang masih berlaku", pungkasnsya kepada media.Disebutkan, Penetapan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 2260 Tahun 2024 pada 2 Desember 2024. Perolehan suara masing-masing, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ., M .M. dan H. Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) dengan perolehan suara sah sebanyak 214.932 suara, serta Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama H. Fahrni Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani, S.E., M.M. (Fahmi- Dimas) dengan perolehan suara sah sebanyak 342.913 suara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....